Metropolitan
Jangan Ketinggalan, Pemprov DKI Kembali Hapus Denda Pajak, Mulai dari 15 September-15 Desember 2022
Jangan Ketinggalan, Penghapusan Denda Pajak Kembali Diberlakukan, Mulai dari 15 September-15 Desember
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menghapus denda bagi pengemplang pajak pada tahun 2022. Kebijakan ini mulai berlaku sejak Kamis, 15 September sampai 15 Desember 2022.
Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi nasional pasca bencana non alam wabah Covid-19 di DKI Jakarta.
Selain bisa mempercepat target penerimaan pajak, kebijakan ini juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak (WP) agar tertib administrasi pembayaran pajak daerah.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah yang diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah,” kata Lusiana berdasarkan keterangannya, Rabu (14/9/2022).
Lusiana mengatakan, ada 11 sanksi administrasi pajak daerah yang dimaksud.
Rinciannya, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kemudian bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak reklame, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sert pajak air tanah (PAT).
Baca juga: Pagi Ini Forum Buruh Depok Demo Tolak Harga BBM Naik di Kantor Wali Kota Depok dan DPRD Kota Depok
Baca juga: Ribuan Kurir Lazada Depok Terdaftar BPJamsostek, Tetap Terima Gaji 100 Persen Bila Kecelakaan Kerja
Kata Lusiana, kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah.
“Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta,” jelasnya.
