Kota Bogor

Pengadaan Mangkrak 10 Tahun, Komisi I DPRD Kota Bogor Janjikan Kantor Baru KPU & Bawaslu Kota Bogor

Pengadaan Mangkrak 10 Tahun, Komisi I DPRD Kota Bogor Janjikan Kantor Baru untuk KPU & Bawaslu Kota Bogor

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Komisi I DPRD Kota Bogor, menggelar rapat kerja dengan mitra kerja di Gedung DPRD Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis (8/9/2022).  

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Komisi I DPRD Kota Bogor, menggelar rapat kerja dengan mitra kerja di Gedung DPRD Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis (8/9/2022). 

Turut hadir Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor

 

Rapat kerja yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima dan Kordinator Komisi I DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata beserta anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, Mahpudi Ismail, Endah Purwanti, Anna Mariam Fadhilah dan Ence Setiawan, secara fokus membahas permohonan pengadaan kantor yang diajukan oleh KPU dan Bawaslu Kota Bogor.

Safrudin menerangkan, pengajuan kantor baru oleh KPU dan Bawaslu ini bukan hal baru.

Namun, sudah 10 tahun pihak KPU dan Bawaslu tidak juga mendapatkan kantor yang representatif.

Sehingga, hal ini pun dibawa ke rapat kerja agar bisa ditindaklanjuti secara serius oleh Pemerintah Kota Bogor.

 

“Ini kan bukan barang baru, jadi kita perlu mengadakan rapat ini untuk mencari kantor yang layak untuk KPU dan Bawaslu,” ujar pria yang akrab disapa SB.

 

Nantinya, Komisi I DPRD Kota Bogor akan menindaklanjuti hasil rapat ini dengan mengirimkan surat kepada Wali Kota Bogor dan Wakil Wali Kota Bogor untuk bersama-sama mencari aset yang layak untuk kantor KPU dan Bawaslu.

Baca juga: Total Pelanggan Hanya 16 Persen, Pemkot Depok Minta Hotel dan Restoran Langganan Tirta Asasta Depok

Baca juga: Imbas Kenaikan Harga BBM Bersubsidi, Harga Telur Ayam, Bebek dan Burung Puyuh Melonjak Tinggi

Sebab, dijelaskan oleh SB, pihak Bawaslu membutuhkan bangunan yang memiliki ruangan yang luas untuk dijadikan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), guna menunjang penyelenggaraan pemilu serentak di 2024 nanti.

 

“Sedangkan untuk KPU, mereka membutuhkan gedung yang lebih representatif untuk menunjang kegiatan verifikasi aktual, dimana itu membutuhkan ruang sidang,” tutup SB.

 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved