Kabar Artis
Dianggap Tak Masuk Akal, Komika Indonesia Gugat Merek Open Mic ke Pengadilan Niaga
Dianggap Tak Masuk Akal, Komika Indonesia Gugat Merek Open Mic ke Pengadilan Niaga
Sementara itu, Panji Prasetyo tim kuasa hukum komika atau perkumpulan Stand Up Comedyan mengatakan, kedatangannya untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga.
Panji menyebut istilah Open Mic diam-diam sudah diajukan oleh seseorang ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen Haki) Kemenkumham sejak tahun 2013.
"Pendaftaran ini jelas telah meresahkan dan mengganggu teman-teman komika, karena pihak yang mendaftarkan gugatan ini mengirimkan somasi kemana mana dan meminta bayaran untuk setiap acara yang bertajuk open mic," jelas Panji Prasetyo.
"Ini jelas sangat tidak masuk akal," sambungnya.
• Kuasa Hukum Yakinkan Putri Candrawathi Bakal Kooperatif Selama Diperiksa Besok Sebagai Tersangka
Baca juga: Kantor Hukum Warda Larosa & Partners Menduduki Rangking Ke-31 Terbaik Versi Hukum Online 2022
Adanya gugatan tersebut diakui Panji karena kesabaran para komika di Indonesia sudah habis, dikarenakan beberapa orang diminta untuk membayar saat membuat acara bertajul Open Mic.
"Kedatangan kami intinya satu mengajukan gugatan pembatalan merek dan meminta pengadilan untuk mengembalikan merek open mic untuk menjadi milik publik," ujar Panji Prasetyo.
Diberitakan sebelumnya, kata Open Mic dipatenkan atau didaftarkan ke Dirjen Haki Kemenkumham diduga oleh Ramon Papana.
Ramon Papana dulunya adalah komedian, yang sempat membuka wadah untuk para komika menunjukan aksinya dalam dunia stand up comedy.