Kabar Artis

Dianggap Tak Masuk Akal, Komika Indonesia Gugat Merek Open Mic ke Pengadilan Niaga

Dianggap Tak Masuk Akal, Komika Indonesia Gugat Merek Open Mic ke Pengadilan Niaga

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Komika Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis (25/8/2022).  

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Belasan komika Indonesia beramai-ramai mendatangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis (25/8/2022). 

 

Dari belasan komika, terlihat ada Ernest Prakasa, Pandji Pragiwaksono, Adjis Doaibu, dan Mo Sidik datang untuk meminta Pengadilan Niaga membatalkan, pendaftaran merek dagang atas nama Open Mic

 

Setelah bertemh dengan petinggi Pengadilan Niaga, Ernest Prakasa, Adjis Doaibu, dan Pandji Pragiwaksono beserta yang lainnya menganggap pendaftaran merek dagang Open Mic tidak masuk akal. 

 

"Ya mungkin dari saya kalau teman-teman yamg tidak familiar dengan Open Mic itu istilah yang sangat umum ya di dunia stand up," kata Ernest Prakasa. 

 

"Kalau open mic didaftarkan, ya engga masuk akal," sambungnya. 

Ernest mengatakan kalau Open Mic sama saja seperti Pentas Seni (Pensi) atau festival jajanan, yang memang jadi pembahasan umum. 

 

Sehingga, diakui Ernest ada sedikit kerancuan dan tak masuk akal jika Open Mic dihak patenkan menjadi merek dagang. 

 

"Jadi karena Kemenkumham sudah meloloskan ini, kita coba untuk menggugat itu sih" ucap Ernest Prakasa. 

 

Sementara itu, Panji Prasetyo tim kuasa hukum komika atau perkumpulan Stand Up Comedyan mengatakan, kedatangannya untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga. 

 

Panji menyebut istilah Open Mic diam-diam sudah diajukan oleh seseorang ke Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen Haki) Kemenkumham sejak tahun 2013. 

 

"Pendaftaran ini jelas telah meresahkan dan mengganggu teman-teman komika, karena pihak yang mendaftarkan gugatan ini mengirimkan somasi kemana mana dan meminta bayaran untuk setiap acara yang bertajuk open mic," jelas Panji Prasetyo. 

 

"Ini jelas sangat tidak masuk akal," sambungnya. 

Kuasa Hukum Yakinkan Putri Candrawathi Bakal Kooperatif Selama Diperiksa Besok Sebagai Tersangka

Baca juga: Kantor Hukum Warda Larosa & Partners Menduduki Rangking Ke-31 Terbaik Versi Hukum Online 2022

Adanya gugatan tersebut diakui Panji karena kesabaran para komika di Indonesia sudah habis, dikarenakan beberapa orang diminta untuk membayar saat membuat acara bertajul Open Mic

 

"Kedatangan kami intinya satu mengajukan gugatan pembatalan merek dan meminta pengadilan untuk mengembalikan merek open mic untuk menjadi milik publik," ujar Panji Prasetyo. 

 

Diberitakan sebelumnya, kata Open Mic dipatenkan atau didaftarkan ke Dirjen Haki Kemenkumham diduga oleh Ramon Papana. 

 

Ramon Papana dulunya adalah komedian, yang sempat membuka wadah untuk para komika menunjukan aksinya dalam dunia stand up comedy.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved