Mafia Tanah

Keluarga Nirina Masih Berjuang Dapatkan Sertifikat Tanah Meski Mantan ART Telah Divonis Penjara

"Itu (sertifikat) kami belum ada kabar, kami berharap dengan adanya putusan ini, mereka (terdakwa), gak ada banding-banding lagi," kata kakak Nirina

Editor: murtopo
Warta Kota/Ikhwana Mutuah Mico
Nirina Zubir tidak bisa hadir langsung pada keputusan sidang kasus mafia tanah orangtuanya, kehadirannya diwakili sang suami, Ernest Cokelat dan kakaknya Fadhlan Karim. 

Lebih lanjut, kedua terdakwa yang merupakan ART dan suaminya divonis dengan 13 tahun kurungan penjara dan dibebani membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar, subsider selama 6 bulan kurungan.

"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 13 tahun, dan denda masing-masing Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara," kata hakim menambahkan.

Baca juga: Nirina Zubir Kecewa JPU Tuntut Farida dan Ina Rosiana Kurang dari 5 Tahun Penjara

Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang Udang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (m30)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved