Kabar Artis

Nirina Zubir Kecewa JPU Tuntut Farida dan Ina Rosiana Kurang dari 5 Tahun Penjara

Kecewa JPU Tuntut Farida dan Ina Rosiana Kurang dari 5 Tahun Penjara Nirina Zubir : Berantas Mafia Tanah?

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Indri Fahra Febrina
Nirina Zubir bersama keluarga menghadiri persidangan kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/5/2022) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Meski puas mendengar tuntutan untuk Riri Khasmita, Bintang film Nirina Zubir kecewa saat tahu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mafia Tanah lainnya dengan hukuman yang lebih ringan.

 

JPU menuntut terdakwa Farida dan Ina Rosiana dengan hukukan 4 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar, serta Erwin Riduan dengan tuntutan tiga tahun penjara.

 

Ketiga terdakwa tersebut adalah petugas PPAT, yang membantu Riri Khasmita menggelapkan aset milik orang tua Nirina Zubir.

 

Riri Khasmita adalah mantan Asisten Rumah Tangga (ART) mendiang ibunda Nirina Zubir semasa hidup.

"Saya sih punya rasa kecewa sekali, kecewanya benar-benar kecewa karena Farida di sini adalah sebagai oknum notaris yang juga kita ketahui sebagai aktor intelektualnya," kata Nirina Zubir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/8/2022).

 

Nirina menyebut Farida petugas PPAT itu sudah ketahuan menerika aliran dana dari Riri, pelaku utama penggelapan namun tidak dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

"Terus diberikan tuntutannya adalah 4 tahun, 4 tahun tuh kalau misalnya kita hitung secara 2/3 nya berarti kan 32 bulan, belum lagi ada asimilasi Covid-19, terus banyak potongan-potongan lainnya," ucapnya.

Baca juga: Bisa Kerja Bareng Suami Tercinta Adam Suseno, Inul Daratista Mengaku Sangat Bahagia, Ini Alasannya

Baca juga: Ngopi Bareng Warga di Sarang Narkoba, Ini Janji Kapolres Metro Jakarta Barat

"Belum lagi Ina Rosiana dan Erwin yang turut membantu. Bukannya tuntutan mereka sama-sama tinggi, eh di bawah lima tahun," sambungnya.

 

Karena tidak dituntut di atas lima tahun, Nirina merasa hukuman tersebut tidak membuat para pelaku mafia tanah jera sudah melakukan aksinya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved