Mafia Tanah
Keluarga Nirina Masih Berjuang Dapatkan Sertifikat Tanah Meski Mantan ART Telah Divonis Penjara
"Itu (sertifikat) kami belum ada kabar, kami berharap dengan adanya putusan ini, mereka (terdakwa), gak ada banding-banding lagi," kata kakak Nirina
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GAMBIR - Pihak keluarga artis Nirina Zubir masih berjuang untuk mendapatkan kembali sertifikat tanah yang digelapkan oleh terdakwa kasus mafia tanah.
Terkait dokumen tersebut, ada 6 sertifikat tanah milik ibu dari Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki yang telah digelapkan.
Bahkan kerugian yang didapatkan oleh Nirina sendiri kurang lebih sebanyak Rp 17 Miliar Rupiah.
"Itu (sertifikat) kami belum ada kabar, kami berharap dengan adanya putusan ini, mereka (terdakwa), enggak ada banding-banding lagi," kata Fadhlan Karim selaku kakak Nirina Zubir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Palmerah, Jakbar, Selasa (16/8/2022).
Kata Ernest Coklat yang merupakan suami dari Nirina Zubir menyebut jika pihaknya bakal terus memperjuangkan apa yang menjadi hak keluarganya.
"Meskipun begitu, kami akan tetap berjuang ya Bang, untuk bikin itu balik ke keluarga," kata Ernest menambahkan.
Menurut Ernest, perjuangan yang dilakukannya saat ini dinilai sangat wajar, mengingat hasil persidangan yang menyebut para terdakwa terbukti melakukan tindak pemalsuan pada dokumen.
"Mereka udah terbukti juga, semua suratnya palsu dan kita akan berjuang," ujar Ernest.
Terkait dengan hasil sidang, pihak keluarga pemain film 'Heart' itu mengaku memiliki rasa kecewa.
Pasalnya, notaris yang dinilai melakukan kejahatan berat, hanya menerima vonis hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
"Kalau mengenai notaris ini apalagi Farida yang di mana dia aktor intelektualnya, itu kami ya kecewa ya," kata Fadhlan.
Seperti diketahui, Faridah oknum notaris, bersama Ina Rosiana, dijatuhkan hukuman penjara kurang dari tiga tahun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Farida dan terdakwa Ina Rosiana, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pemalsuan surat dan tindak pencucian uang" kata hakim ketua, Syafrudin Ainor Rafiek.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Farida dan terdakwa Ima Rosiana berupa pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 8 bulan dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar," sambungnya.
Baca juga: Nirina Zubir Sedang di Thailand, Galau Tak Bisa Mendengarkan Vonis untuk Terdakwa Kasus Mafia Tanah