Kriminalitas

Berdamai, Polisi Hentikan Dugaan Penggelapan dan Penyekapan di Depok

Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan dua kasus penggelapan dan penyekapan di Kota Depok, Jawa Barat. Kasus ini berakhir damai.

Penulis: dodi hasanuddin | Editor: dodi hasanuddin
Istimewa
Berdamai, Polisi Hentikan Dugaan Penggelapan dan Penyekapan di Depok 

"Terus terang saja PT Indocertes telah menderita kerugian materi dan non materi yang luar biasa akibat kasus ini.

Baca juga: Jembatan Indiana Jones di Srengseng Sawah Roboh, Ketua RT 011: Lagi Perbaikan, Sengaja Dirobohkan

Dengan adanya keputusan ini, kita harap dapat memulihkan nama baik dan reputasi PT Indocertes dan Ibu Krisnawati," kata Junfi.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari dugaan penggelapan dana milik PT Indocertes oleh Atet selaku direktur utama perusahaan tersebut. Dalam prosesnya dugaan penggelapan dana itu, terjadi hal tidak diinginkan hingga Atet melapor ke Polres Depok dengan dugaan tindak pidana penyekapan.

Kasus ini awalnya ditangani Polres Depok dan kemudian diambilalih Bareskrim Polri. Dalam peristiwa dugaan penyekapan itu, sejumlah karyawan PT Indocertes kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Atet sendiri dilaporkan balik oleh PT Indocertes ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan dugaan penggelapan dana perusahaan.

Dalam perkara dugaan penggelapan yang ditangani Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya itu, Atet kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Selain tidak ada lagi tuntutan perdata dan pidana, dalam klausul Akta Kesekapatan Perdamaian yang ditandatangani itu juga menyetujui beberapa hal. Seperti, sepakat mencabut gugatan perdata No: 61/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Utr dan gugatan perdata No: 180/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Tim.

Selain itu, Atet juga diminta mengirim surat kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dan Pengadian Militer II-07 Jakarta, untuk mengklarifikasi kesaksiannya atas dugaan keterlibat tiga oknum TNI dalam rangkaian kasus penyekapan tersebut.

"Ya dengan perdamaian, kita harap mengakhiri segala macam polemik seputar dugaan penyekapan dan penggelapan dana. Kita masing-masing menatap ke depan, buka lembaran baru," kata Junfi.

Baca juga: VIDEO : Kasus Pencurian Coklat Alfamart Berakhir Damai, Pelaku Punya Kelainan

Kedua laporan Polisi tersebut yakni, pertama laporan Polisi No.LP/1666/B/VIII/2021/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tertanggal 27 Agustus 2021. Dalam laporan ini, Atet Handyana Juliandri Sihombing melaporkan sejumlah pihak yang diduga telah menyekapnya di salah satu hotel di wilayah Depok.

Laporan kedua No.LP/B/4260/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Agustus 2021. Dalam laporan ini Krisnawati sebagai pemilik PT Indocertes melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan Atet Handyana Juliandri Sihombing.

Perdamaian yang tertuang dalam Akta Notaris Suherdiman SH., M.Kn., MH ditandatangani para pihak di Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri dengan disaksikan penyidik yang menangani kasus tersebut, Jumat 10 Juni 2022.

Dengan adanya kesepakatan perdamaian itu, Bareskrim Polri kemudian mengeluarkan surat Nomor: B/712/2022/Dittipidum, tertanggal 2 Agustus 2022, perihal pemberitahuan pemberitahuan penghentian penyidikan Laporan Polisi No. LP/B/4260/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Agustus 2021.

Akta kesekapatan perdamaian itu juga kemudian memunculkan surat Nomor: B/701/VII/2022/Dittipidum, tertanggal 29 Juli 2022, perihal dihentikannya penanganan perkara Laporan Polisi No. LP/1666/B/VIII/2021/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tertanggal 27 Agustus 2021.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved