Kriminalitas

Berdamai, Polisi Hentikan Dugaan Penggelapan dan Penyekapan di Depok

Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan dua kasus penggelapan dan penyekapan di Kota Depok, Jawa Barat. Kasus ini berakhir damai.

Penulis: dodi hasanuddin | Editor: dodi hasanuddin
Istimewa
Berdamai, Polisi Hentikan Dugaan Penggelapan dan Penyekapan di Depok 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Dugaan kasus penggelapan dan penyekapan di Kota Depok Jawa Barat berakhir damai.

Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan dua kasus tersebut karena kedua belah pihak menandatangani Akta Kesepakatan Perdamaian di hadapan Notaris Suherdiman.

Dalam perjalanan penanganan kedua perkara itu, Krisnawati dan Atet Handiyana Juliandri Sihombing akhirnya sepakat untuk islah.

Baca juga: Marak Street Fashion, Lotus Garden Hotel Kediri Akan Gelar Lotus Fashion Week di Area Parkir Hotel

Perdamaian di depan notaris dilaksanakan di ruangan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum, Bareskrim Polri, Jakarta.

Perwakilan keluarga Atet Handiyana Juliandri Sihombing, Bonar di Depok, mengatakan, terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penyekapan dan penggelapan tersebut sebagai hal yang baik untuk kedua belah pihak.

"Atet dalam peristiwa itu sudah memaafkan dan memilih penyelesaian secara restoratif justice," ujar Bonar melalui keterangannya, Selasa (16/8/2022).

Bonar menambahkan bahwa proses hukum atas dua perkara yang menimpa Atet Handiyana Juliandri Sihombing sudah berjalan sangat lama.

Menurut Bonar, kondisi tersebut membuat Atet Handiyana Juliandri Sihombing sangat tertekan. Baik secara psikis maupun materil.

"Sepupu saya (Atet Handiyana Juliandri Sihombing) sangat dirugikan selama proses hukum dua perkara itu. Baik secara psikis maupun materil. Dia tidak bisa bekerja karena sibuk mengurusi dua perkara itu. Dengan adanya akta kesekapan perdamaian dan berujung dihentikannya kedua perkara itu, sepupu saya bisa berkonsentrasi kembali untuk bekerja dan fokus mengurus keluarganya," papar Bonar.

"Antara kedua belah pihak tidak akan ada lagi tuntutan baik pidana maupun perdata dalam kasus tersebut di kemudian hari," papar Bonar mengenai isi kesepakatan islah tersebut.

"Gugatan perdata di PN Jakarta Utara dan PN Jakarta Timur sudah dicabut. Atet juga sudah melakukan kesepakatan perdamaian dengan masing-masing personel TNI yang dimaksud. Kesepakatan perdamaian tersebut sudah disampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer yang menyidangkan perkara itu," kata Bonar.

Baca juga: Warga Mutiara Hijau Residence Tuding Hotel Sayaga Jadi Penyebab Banjir, Ini Kata Pemkab Bogor

Bonar menambahkan bahwa dalam kesepakatan perdamaian antara Atet dan oknum tiga anggota TNI itu ditegaskan bahwa kedua belah pihak tidak akan mempersoalkan masalah itu lagi di kemudian hari, baik secara perdata maupun pidana.

Menanggapi penghentikan dua perkara itu, kuasa hukum PT Indocertes Junfi SH mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dimaksud.

"Kami sudah terima salinan suratnya dari kepolisian. Puji syukur kasusnya sudah clear. Klien kami PT Indocertes termasuk beberapa karyawannya yang terseret kasus ini sudah bebas dari segala macam tuduhan penyekapan terhadap saudara Atet," ujar Junfi.

Junfi berharap penghentian penyidikan ini juga memberikan kepastian hukum pada PT Indocertes dan Krisnawati, selaku pemilik (owner) perusahaan itu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved