Jumat, 24 April 2026

Kriminalitas

Pakar Hukum Ungkap Bharada E Tak Bisa Dipidana Bila Buktikan Ada Perintah Tembak Brigadir J dari FS

Bharada E Tidak Bisa Dipidana Bila Bisa Membuktikan Adanya Tekanan dari Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Hukumnya

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Pakar hukum Boris Tampubolon, S.H sekaligus Founder Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers). 

 

 

Jika Bharada E dapat membuktikan dirinya disuruh melakukan penembakan oleh Irjen Ferdy Sambo yang tak lain merupakan atasannya yang seorang jenderal, padahal tak ada niat dari awal untuk melakukan itu. 

 

 

 

"Yang akhirnya membuat Bharada E tertekan dan terpaksa mengikuti suruhan atasannya tersebut, maka hemat saya Bharada E tidak bisa dipidana," akunya.

 

 

"Jadi, selama Bharada E bisa membuktikan bahwa tidak ada niat dari awal untuk menembak Brig J, tapi harus ia lakukan karena ada suruhan atau tekanan dari atasannya, sehingga ia terpaksa harus melakukannya, maka ia tidak bisa dipidana," pungkasnya.

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved