Sabtu, 11 April 2026

Kriminalitas

Pakar Hukum Ungkap Bharada E Tak Bisa Dipidana Bila Buktikan Ada Perintah Tembak Brigadir J dari FS

Bharada E Tidak Bisa Dipidana Bila Bisa Membuktikan Adanya Tekanan dari Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Hukumnya

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Pakar hukum Boris Tampubolon, S.H sekaligus Founder Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Terkuaknya siapa dalang dibaling tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, membuat kasus ini menjadi sedikit lebih terang benderang.

 

 

Dalam pernyataannya dihadapan media, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabarkan ada tiga orang lainnya yang menjadi tersangka setelah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, seorang diantaranya adalah Irjen Ferdy Sambo.

 

 

Ferdy Sambo diketahui menjadi dalang dibalik peristiwa yang begitu menyita perhatian publik ini.

Sebab, dirinya diketahui yang memerintahkan langsung Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

 

Lalu, seperti apa nasib Bharada E di mata hukum? 

 

 

Pakar hukum Boris Tampubolon, S.H yang juga Advokat sekaligus Founder Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) mengatakan, Bharada E tidak bisa dipidana kalau bisa menjabarkan bukti.

 

 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved