Sabtu, 25 April 2026

Kriminalitas

Pakar Hukum Ungkap Bharada E Tak Bisa Dipidana Bila Buktikan Ada Perintah Tembak Brigadir J dari FS

Bharada E Tidak Bisa Dipidana Bila Bisa Membuktikan Adanya Tekanan dari Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Hukumnya

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Pakar hukum Boris Tampubolon, S.H sekaligus Founder Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Terkuaknya siapa dalang dibaling tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, membuat kasus ini menjadi sedikit lebih terang benderang.

 

 

Dalam pernyataannya dihadapan media, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabarkan ada tiga orang lainnya yang menjadi tersangka setelah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, seorang diantaranya adalah Irjen Ferdy Sambo.

 

 

Ferdy Sambo diketahui menjadi dalang dibalik peristiwa yang begitu menyita perhatian publik ini.

Sebab, dirinya diketahui yang memerintahkan langsung Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

 

Lalu, seperti apa nasib Bharada E di mata hukum? 

 

 

Pakar hukum Boris Tampubolon, S.H yang juga Advokat sekaligus Founder Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) mengatakan, Bharada E tidak bisa dipidana kalau bisa menjabarkan bukti.

 

 

"Dengan asumsi bahwa benar Bharada E disuruh oleh Irjen FS (atasan Bharada E) untuk melakukan penembakan kepada Brigadir J, maka menurut saya sebagai Advokat dan Praktisi Hukum, Bharada E Tidak bisa dipidana," katanya saat dihubungi TribunnewsDepok.com, Rabu (10/8/2022).

 

 

Boris menjabarkan alasan jika Bharada E bisa dibebaskan dari tuduhan pembuhan terhadap Brigadir J, yakni, seseorang hanya bisa dipersalahkan bila ada niat dari awal atau Mens Rea.

 

 

Untuk membunuh dalam hukum pidana, lanjut Boris ada asas “tiada pidana tanpa kesalahan”. Asas ini berkaitan dengan niat jahat atau mens rea lalu tindakan atau actus reus.

 

 

"Jadi, seseorang bisa dipersalahkan karena melakukan tindak pidana bila ada niat jahat dari awal dalam dirinya untuk membunuh, lalu diikuti dengan tindakan untuk mewujudkan niat tersebut, jadi, mens rea ditambah actus reus," tandasnya.

Baca juga: Ketua RT Ungkap Momen Tim Khusus Geledah Rumah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Disebut Terus Menangis

Baca juga: HUT ke-77 RI, The Jungle Waterpark Gelar Berbagai Lomba dan Permainan Sambut Hari Kemerdekaan

 

Selain itu, kata dia, adanya Overmach atau keadaan terpaksa. Pasal 48 KUHP menyatakan barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana. 

 

 

"Daya paksa di sini tidak hanya tekanan fisik tapi juga psikis," paparnya.

 

 

Jika Bharada E dapat membuktikan dirinya disuruh melakukan penembakan oleh Irjen Ferdy Sambo yang tak lain merupakan atasannya yang seorang jenderal, padahal tak ada niat dari awal untuk melakukan itu. 

 

 

 

"Yang akhirnya membuat Bharada E tertekan dan terpaksa mengikuti suruhan atasannya tersebut, maka hemat saya Bharada E tidak bisa dipidana," akunya.

 

 

"Jadi, selama Bharada E bisa membuktikan bahwa tidak ada niat dari awal untuk menembak Brig J, tapi harus ia lakukan karena ada suruhan atau tekanan dari atasannya, sehingga ia terpaksa harus melakukannya, maka ia tidak bisa dipidana," pungkasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved