Selasa, 21 April 2026

Kriminalitas

Pakar Hukum Ungkap Bharada E Tak Bisa Dipidana Bila Buktikan Ada Perintah Tembak Brigadir J dari FS

Bharada E Tidak Bisa Dipidana Bila Bisa Membuktikan Adanya Tekanan dari Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Hukumnya

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Pakar hukum Boris Tampubolon, S.H sekaligus Founder Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers). 

"Dengan asumsi bahwa benar Bharada E disuruh oleh Irjen FS (atasan Bharada E) untuk melakukan penembakan kepada Brigadir J, maka menurut saya sebagai Advokat dan Praktisi Hukum, Bharada E Tidak bisa dipidana," katanya saat dihubungi TribunnewsDepok.com, Rabu (10/8/2022).

 

 

Boris menjabarkan alasan jika Bharada E bisa dibebaskan dari tuduhan pembuhan terhadap Brigadir J, yakni, seseorang hanya bisa dipersalahkan bila ada niat dari awal atau Mens Rea.

 

 

Untuk membunuh dalam hukum pidana, lanjut Boris ada asas “tiada pidana tanpa kesalahan”. Asas ini berkaitan dengan niat jahat atau mens rea lalu tindakan atau actus reus.

 

 

"Jadi, seseorang bisa dipersalahkan karena melakukan tindak pidana bila ada niat jahat dari awal dalam dirinya untuk membunuh, lalu diikuti dengan tindakan untuk mewujudkan niat tersebut, jadi, mens rea ditambah actus reus," tandasnya.

Baca juga: Ketua RT Ungkap Momen Tim Khusus Geledah Rumah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Disebut Terus Menangis

Baca juga: HUT ke-77 RI, The Jungle Waterpark Gelar Berbagai Lomba dan Permainan Sambut Hari Kemerdekaan

 

Selain itu, kata dia, adanya Overmach atau keadaan terpaksa. Pasal 48 KUHP menyatakan barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana. 

 

 

"Daya paksa di sini tidak hanya tekanan fisik tapi juga psikis," paparnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved