Korupsi
Ngaku Sakit, Sekretaris Disdagin Kabupaten Bogor Sumardi Mangkir Pemeriksaan Kejari
Ngaku Sakit, Sekretaris Disdagin Kabupaten Bogor Sumardi Mangkir Pemeriksaan Kejari Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Bencana
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor berencana melakukan pemanggilan kedua bagi Sumardi pada 18 Agustus 2022 nanti.
"Panggilan kedua kita layangkan pada 18 Agustus 2022. Kalau tidak datang, kita lakukan upaya pemanggilan paksa," kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja
Sementara untuk tersangka lainnya dalam kasus ini yakni SS, rencananya akan diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (5/8/2022).
"Besok Jumat dia dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," tandas Dodi.
Sebagai informasi, Sumardi dan SS diduga melakukan tipikor (tindak pidana korupsi) atas bantuan bencana alam atau BTT di Kecamatan Cisarua, Tenjolaya dan Jasinga pada tahun anggaran 2017 lalu.
Sumardi adalah mantan Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor pada 2016-2019.
Sementara SS merupakan pegawai kontrak di BPBD Kabupaten Bogor pada 2011-2018.
Berdasarkan perhitungan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cibinong dibantu Inspektorat Kabupaten Bogor, kerugian negara dari tipikor ini mencapai Rp1,7 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Kepala-Kejaksaan-Negeri-Kabupaten-Bogor-Agustian-Sunaryo-Kamis-482022.jpg)