Korupsi
Ngaku Sakit, Sekretaris Disdagin Kabupaten Bogor Sumardi Mangkir Pemeriksaan Kejari
Ngaku Sakit, Sekretaris Disdagin Kabupaten Bogor Sumardi Mangkir Pemeriksaan Kejari Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Bencana
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Tersangka kasus dugaan korupsi bantuan bencana alam pada tahun anggaran 2017, Sumardi (53), mangkir dari panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada Kamis (4/8/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo mengatakan Sumardi mangkir karena alasan sakit.
"Memang seharusnya hari ini hadir karena kita sudah panggil. Tetapi pengacaranya kirim surat dari dokter bahwa dia sakit," kata Agustian di Cibinong, Kabupaten Bogor pada Kamis (4/8/2022).
Agustian menambahkan pemanggilan hari ini merupakan panggilan pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini panggilan pertama. Nanti kita cek apakah betul sakit atau tidak," ujarnya.
Saat ini Sumardi yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten Bogor belum ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
"Kita kan punya pertimbangan tertentu untuk menahan tersangka atau tidak, sesuai ketentuan Undang-Undang. Kita belum tahan tersangka karena masih melengkapi berkas penyelidikan," jelasnya.
Baca juga: Viral Pria Goyang Erotis di Junda Hotel, Wali Kota Jaksel : Jangan Meresahkan Masyarakat
Baca juga: Pastikan Program Berjalan, Bima Arya Ngantor di Kelurahan Situ Gede
Terkait wacana penerapan hukuman maksimal bagi koruptor bencana kemanusiaan, Agustian menegaskan bahwa hal itu tergantung fakta persidangan.
"Nanti kita lihat fakta persidangan," ungkapnya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor berencana melakukan pemanggilan kedua bagi Sumardi pada 18 Agustus 2022 nanti.
"Panggilan kedua kita layangkan pada 18 Agustus 2022. Kalau tidak datang, kita lakukan upaya pemanggilan paksa," kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja
Sementara untuk tersangka lainnya dalam kasus ini yakni SS, rencananya akan diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (5/8/2022).
"Besok Jumat dia dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," tandas Dodi.
Sebagai informasi, Sumardi dan SS diduga melakukan tipikor (tindak pidana korupsi) atas bantuan bencana alam atau BTT di Kecamatan Cisarua, Tenjolaya dan Jasinga pada tahun anggaran 2017 lalu.
Sumardi adalah mantan Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bogor pada 2016-2019.
Sementara SS merupakan pegawai kontrak di BPBD Kabupaten Bogor pada 2011-2018.
Berdasarkan perhitungan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cibinong dibantu Inspektorat Kabupaten Bogor, kerugian negara dari tipikor ini mencapai Rp1,7 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Kepala-Kejaksaan-Negeri-Kabupaten-Bogor-Agustian-Sunaryo-Kamis-482022.jpg)