Korupsi

Ngaku Sakit, Sekretaris Disdagin Kabupaten Bogor Sumardi Mangkir Pemeriksaan Kejari

Ngaku Sakit, Sekretaris Disdagin Kabupaten Bogor Sumardi Mangkir Pemeriksaan Kejari Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Bencana

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Kamis (4/8/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Tersangka kasus dugaan korupsi bantuan bencana alam pada tahun anggaran 2017, Sumardi (53), mangkir dari panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada Kamis (4/8/2022).

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo mengatakan Sumardi mangkir karena alasan sakit.

 

"Memang seharusnya hari ini hadir karena kita sudah panggil. Tetapi pengacaranya kirim surat dari dokter bahwa dia sakit," kata Agustian di Cibinong, Kabupaten Bogor pada Kamis (4/8/2022).

Agustian menambahkan pemanggilan hari ini merupakan panggilan pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka.

 

"Ini panggilan pertama. Nanti kita cek apakah betul sakit atau tidak," ujarnya.

 

Saat ini Sumardi yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten Bogor belum ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

 

"Kita kan punya pertimbangan tertentu untuk menahan tersangka atau tidak, sesuai ketentuan Undang-Undang. Kita belum tahan tersangka karena masih melengkapi berkas penyelidikan," jelasnya.

Baca juga: Viral Pria Goyang Erotis di Junda Hotel, Wali Kota Jaksel : Jangan Meresahkan Masyarakat

Baca juga: Pastikan Program Berjalan, Bima Arya Ngantor di Kelurahan Situ Gede

Terkait wacana penerapan hukuman maksimal bagi koruptor bencana kemanusiaan, Agustian menegaskan bahwa hal itu tergantung fakta persidangan.

 

"Nanti kita lihat fakta persidangan," ungkapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved