DPRD Kota Bogor

Dadang Iskandar Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Minta Warga Tak Takut Kurban Akibat Penyakit PMK

Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Dadang Iskandar minta warga tak takut kurban akibat penyakit PMK. Daging kurban terpapar PMK bisa dikonsumsi sesuai Fatwa.

Penulis: dodi hasanuddin | Editor: dodi hasanuddin
Dok. Humpro DPRD Kota Bogor
Dadang Iskandar Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Minta Warga Tak Takut Kurban Akibat Penyakit PMK. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Dadang Iskandar Wakil Ketua DPRD Kota Bogor minta warga tak takut kurban akibat penyakit PMK.

Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan kurban menerpa di berbagai wilayah di Indonesia. Termasuk di wilayah Kota Bogor

Hal tersebut menjadi masukan bagi Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata.

Baca juga: DPRD Kota Bogor Mediasi Persoalan Warga BMW dengan Pihak Developer, Ini Kata Atang Trisnanto

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Dadang Iskandar Danubrata Ajak Warga Bangkitkan UMKM

Sebab itu, Kang DID sapaan akrab Dadang Iskandar menyampaikan hal tersebut dalam rapat koordinasi jelang Idul Adha 1443 Hijriah, di Paseban Sri Bima, Balaikota Bogor, Kamis (7/7/2022).

Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Plh Wali Kota Bogor, Dedie Rachim dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kota Bogor dan SKPD terkait.

Baca juga: Cafe Elvis Grup Holywings Ditutup, Atang Trisnanto Ketua DPRD Kota Bogor Dukung Langkah Bima Arya

Pertama, pria yang akrab disapa Kang DID ini dalam rakor menekankan bahwa perbedaan waktu solat Idul Adha bukan persoalan yang tak perlu dilebih-lebihkan.

Baca juga: Atang Trisnanto: DPRD Kota Bogor Dukung Penuh Bima Arya Cabut Izin Cafe Elvis eks Holywings

Justru, menurutnya keberagaman ini perlu dikawal dan dipastikan kemanannya dalam pelaksanaannya nanti.

“Jadi terkait lokasi pelaksanannya juga perlu diinformasikan, sehingga warga bisa memilih lokasi dan waktu untuk melaksanakan solat Idul Adha,” ujar Kang DID.

Kedua, Kang DID juga menyoroti perihal sebaran informasi terkait penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan-hewan qurban.

Menurutnya, informasi terkait PMK ini perlu disosialisasikan dengan baik dan benar, agar masyarakat tidak resah dan tidak takut untuk membeli hewan qurban.

Ia pun mengakui, dampak negatif dari sebaran informasi yang tidak tepat, sangat berdampak kepada para pedagang atau peternak hewan qurban yang ada di Kota Bogor.

Baca juga: SDIT Zaid Bin Tsabit Bikin Sejarah Wisuda di Gedung DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto Katakan Ini

hal tersebut tergambarkan dengan berkurangnya jumlah hewan qurban di Kota Bogor.

Berdasarkan data dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kota Bogor, pada 2021 jumlah hewan qurban di Kota Bogor mencapai 5000-an hewan dan pada tahun ini anjlok di angka 2800-an.

“Kehadiran saya disini juga untuk menyampaikan aspirasi para peternak yang mandiri. Mereka menyampaikan bahwa efek atau faktor informasi yang tidak tepat berakibat terhadap banyaknya pembatalan pemesanan,” ungkap Kang DID.

Lebih lanjut, Kang DID pun meminta kepada DKPP Kota Bogor dan mengajak warga Kota Bogor untuk mendorong daya jual para peternak hewan qurban mandiri di Kota Bogor.

Untuk DKPP, menurut Kang DID bisa mengurangi distribusi hewan dari luar dan mengutamakan pembelian hewan dari Kota Bogor.

“Untuk warga, jangan takut untuk berkurban, karena selain sedikitnya kasus PMK di Kota Bogor, daging hewan yang terjangki PMK pun masih bisa dikonsumsi dan sah untuk dijadikan hewan qurban dengan syarat yang sudah ditentukan oleh fatwa MUI,” tutup Kang DID.

Selain mengikuti rakor, Kang DID dan jajaran Forkopimda juga melakukan pelepasan tim Satgas PMK yang dipimpin oleh PLH Wali Kota Bogor, Dedie Rachim.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved