Ini Jadwal Samsat Keliling Kota Depok di 11 Kecamatan, Bisa Bayar Online Menggunakan Aplikasi
Pemerintah Kota Depok dan Samsat Depok hadirkan Samsat Keliling di berbagai wilayah yang ada di 11 kecamatan, berikut ini lokasi dan jadwalnya
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CINERE - Pemerintah Kota Depok bersama Samsat Depok resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberinama Pajak Keliling Depok Bersama dan Terpadu (Paling D’Best) pada 1 Juli 2022.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah atau Samsat wilayah Depok II, Enih Sri Murni mengatakan, masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan ini bisa melakukan pembayaran di sejumlah tempat.
Pasalnya, Pemkot Depok dan Samsat Depok turut menghadirkan mobil Samsat Keliling (Samling) di sejumlah wilayah di 11 kecamatan.
“Datang ke kantor Samsat langsung juga bisa atau melalui online menggunakan aplikasi Sambara atau Signal,” kata Enih saat bincang-bincang dengan TribunnewsDepok.com dalam program Depok Hari Ini di Kantor Samsat Cinere, Jalan Limo Raya, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Selasa (5/7/2022).
Simak video lengkapnya berikut ini:
Tak hanya di kantor Samsat Cinere, pembayaran pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dikatakan Enih bisa dilakukan di Samsat Keliling atau Samling.
Samling tersebut, lanjut Enih dimiliki oleh seluruh Samsat yang ada di Provinsi Jawa Barat untuk memermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotornya.
Tak hanya itu, masyarakat juga bisa membayarkan pajak di outlet Samsat Depok yang ada di wilayah Sawangan ataupun di pelayanan Samsat Masuk Desa (Samades) yang ada di wilayah Bojongsari.
Baca juga: Warga Depok yang Nunggak Bayar Pajak Kendaraan Bisa Manfaatkan Program Pemutihan Denda
“Dalam rangka program pemutihan pajak kendaraan ini kami juga bekerjasama melalui Paling D’Best bersama Pemerintah Kota Depok. Terima kasih kepada Pak Wali Kota Depok yang telah mendukung program ini,” tandas Enih.
Berikut Jadwal dan lokasi tempat pembayaran pajak dalam program Paling D’Best yang ada di wilayah 11 kecamatan selama Juli 2022.
Program Paling D’Best Bulan Juli di 11 Kecamatan se-Kota Depok:
Simak video terkait berikut ini:
1. Kecamatan Pancoran Mas, Jumat 1 Juli 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi Balai Kota Depok (Samsat, PBB dan KPP)
2. Kecamatan Beji, Sabtu 2 Juli 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi Lapangan Persik Kukusan (Samsat, PBB dan KPP)
3. Kecamatan Sawangan, Senin 4 Juli 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi kantor kecamatan (Samsat, PBB dan KPP) dan Perumahan Sawangan Permai (PBB)
4. Kecamatan Sukmajaya, Selasa 5 Juli 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi komplek Griya Depok Asri (Samsat dan PBB)
5. Kecamatan Sukmajaya, Rabu 6 Juli 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi Perumahan Gema Pesona (Samsat, PBB dan KPP)
6. Kecamatan Cinere, Kamis 7 Juli 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi kantor kecamatan (Samsat, PBB dan KPP) dan Grand Andara (PBB)
7. Kecamatan Limo, Senin 11 Juli 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi Ruko KFC Meruyung (Samsat, PBB, dan KPP)
8. Kecamatan Cipayung, Selasa 12 Juli 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi kantor kecamatan (Samsat, PBB dan KPP), Permata Depok Regency (PBB)
9. Kecamatan Pancoran Mas, Rabu 13 Juli 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi Depok Maharaja (PBB)
10. Kecamatan Bojongsari, 09.00-13.00 WIB, lokasi kantor kecamatan (Samsat, PBB dan KPP), Citralake Sawangan (PBB)
11. Kecamatan Cilodong, Sabtu 16 Juli 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi Alun-alun Kota Depok (Samsat, PBB dan KPP)
12. Kecamatan Cilodong, Senin 18 Juli 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi Villa Pertiwi (PBB)
13. Kecamatan Cilodong, Selasa 19 Juli 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi Perumahan D’Marco (PBB)
14. Kecamatan Tapos, Rabu 20 Juli 2022, 09.00-13.00, lokasi Perumahan Jatijajar (Samsat dan PBB)
15. Kecamatan Sukmajaya, Kamis 21 Juli 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi Pondok Sukmajaya Permai (pbb)
16. Kecamatan Cinere, Senin 25 Juli 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi Parkiran Masjid Raya Cinere (PBB)
17. Kecamatan Limo, Selasa 26 Juli 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi Komp Grand Matoa (PBB)
18. Kecamatan Limo, Rabu 27 Juli 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi Perumahan Habitat (PBB)
19. Kecamatan Sukmajaya, Kamis 28 Juli 2022, 09.00-13.00 WIB, lokasi Komplek Mutiara Depok (Samsat dan PBB).
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut berlangsung mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2022 serentak di Provinsi Jawa Barat.
Dengan adanya program ini, Enih berharap masyarakat bisa memanfaatkannya baik para wajib pajak yang menunggak maupun yang taat.
Baca juga: VIDEO : DEPOK HARI INI Fraksi PKS Depok Kawal Wali Kota Ciptakan Ribuan Wirausaha
Sebab, selain membebaskan biaya denda, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini juga memberikan potongan harga 2-10 persen kepada wajib pajak yang taat.
“Intinya dengan pemutihan pajak ini, kami dari Pemprov Jabar dan Tim Pembina Samsat ingin memberikan insentif untuk meringankan para wajib pajak,” ujarnya.
“Apalagi dengan kondisi habis pandemi, sekarang in ikan perekonomian mulai bergerak, dan sejak diluncurkan 1 Juli kemarin alhamdulillah antusias masyarakat sangat baik,” pungkasnya.