Warga Depok yang Nunggak Bayar Pajak Kendaraan Bisa Manfaatkan Program Pemutihan Denda

Warga Depok pemilik kendaraan bermotor yang menunggak bayar pajak bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan maupun diskon bagi WP yang taat

TribunnewsDepok.com/Vini Rizki Amelia
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (Samsat) Wilayah Depok 2 Enih Sri Murni (kanan) saat berbincang dengan TribunnewsDepok.com dalam program Depok Hari Ini di Kantor Samsat Cinere, Jalan Limo Raya, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Selasa (5/7/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CINERE - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi meluncurkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor pada awal Juli 2022.

Dengan program ini, para pemilik kendaraan yang menunggak pajak bisa sedikit berlega hati lantaran tak harus turut mengeluarkan biaya lebih untuk membayarkan denda.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) atau Samsat wilayah Depok 2 Enih Sri Murni mengatakan, program pemutihan berlangsung mulai 1 Juli sampai 31 Agustus 2022.

“Program ini bagi wajib pajak (WP) yang terlambat membayar pajak, maka dendanya dibebaskan dan hanya membayar pokok (pajaknya) saja,” ujar Enih Sri Murni saat berbincang bersama TribunnewsDepok.com dalam program Depok Hari Ini di Kantor Samsat Cinere, Jalan Limo Raya, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Selasa (5/7/2022).

 

Simak video lengkapnya berikut ini:

 

Pembebasan biaya denda, lanjut Enih tak hanya bagi WP yang menunggak setahun atau dua tahun saja, melainkan juga bebas denda tunggakan di tahun ke lima.

“Misalkan nunggak sampai 5 tahun, maka cukup empat tahun saja yang dibayarkan pokoknya, untuk tahun kelimanya dibebaskan (membayar),” papar Enih.

Selain pembebasan biaya denda pajak kendaraan, Enih memaparkan ada juga potongan harga atau diskon biaya pembayaran pajak bagi para WP yang taat alias tidak menunggak.

Baca juga: Cepat dan Mudah, Warga Depok Minta Razia Pajak Kendaraan Diadakan Setiap Bulan

Pemberian diskon tersebut berkisar dari 2-10 persen, besaran diskon tersebut dikatakan Enih tergantung dari jarak pembayaran yang dilakukan WP dengan tanggal jatuh tempo.

“Misal jatuh tempo di hari itu, maka diskonnya dua persen, tapi kalau masih lama (jatuh temponya) missal 60 hari maka diskon empat persen,” katanya.

“Sedangkan untuk yang bayar pajak enam bulan atau 180 hari sebelum jatuh tempo, diskonnya 10 persen,” papar Enih.

Bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas atau seken pun bisa mengambil kesempatan dalam program yang juga bekerjasama dengan Pemerintah Kota Depok ini, yakni dengan cara mutasi atau balik nama kendaraan bekas yang telah dimilikinya.

 

 

Halaman
12
Sumber: Tribun depok
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved