Korupsi
Divonis Bersalah 16 Maret 2022, Dua Koruptor Kota Depok Baru Dijebloskan ke Penjara 69 Hari Kemudian
Divonis 16 Maret 2022, Dua Koruptor Dana Pendidikan Kota Depok Baru Dijebloskan ke Penjara 69 Hari Kemudian
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dwi Rizki
"Eksekusi dilakukan pada hari Senin, 23 Mei 2022," tandas Andi Rio.
Baca juga: Hari Jadi Bogor ke-540, Atang Trisnanto: Kebudayaan Nenek Moyang Harus Jadi Kekuatan Pemersatu Warga
Baca juga: Terima Undangan Nonton Formula E, Sandiaga Uno : Bangkitkan Ekonomi Parekraf DKI Jakarta
Kedua terpidana divonis bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan 6 ruang kelas baru di SD Negeri Grogol 2 Kota Depok yang pembiayaannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022.
Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Terpidana Wahyu Nugroho akan menjalani pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000 subsider pidana kurungan 2 bulan. Uang Pengganti atas nama Wahyu Nugroho sebesar Rp. 81.550.000 dikatakan Andi Rio sudah disetorkan ke Kas Negara.
Untuk terpidana Erena Aprilningrum, lanjut Andi Rio menjalani pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 subsider pidana kurungan satu bulan.