Korupsi
Divonis Bersalah 16 Maret 2022, Dua Koruptor Kota Depok Baru Dijebloskan ke Penjara 69 Hari Kemudian
Divonis 16 Maret 2022, Dua Koruptor Dana Pendidikan Kota Depok Baru Dijebloskan ke Penjara 69 Hari Kemudian
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Dua koruptor Kota Depok yang terbukti menyomot uang rakyat yang berasal dari dana pendidikan di Kota Depok akhirnya diseret ke jeruji besi oleh Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada Senin, 23 Mei 2022.
Dengan didampingi Jaksa Intelijen Alfa Dera, Jaksa eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus Dimas Praja Subroto menjebloskan terpidana korupsi atas nama Wahyu Nugroho.
Wahyu Nugroho telah di vonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung dengan Nomor: 71/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg dan ditempatkan di Kelas IA Sukamiskin Bandung.
Sementara terpidana Erena Aprilningrum berdasarkan putusan PN Tipikor Bandung Nomor: 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas II Bandung.
"(Kedua terpidana) putusnya (vonis oleh majelis hakim) tanggal 16 Maret 2022," papar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu kepada TribunnewsDepok.com, Jumat (3/6/2022).
Namun demikian, Andi Rio tak menjelaskan secara rinci mengenai alasan kedua terpidana tersebut baru di eksekusi di hari ke 69 setelah putusan diketuk majelis hakim.