Korupsi

Divonis Bersalah 16 Maret 2022, Dua Koruptor Kota Depok Baru Dijebloskan ke Penjara 69 Hari Kemudian

Divonis 16 Maret 2022, Dua Koruptor Dana Pendidikan Kota Depok Baru Dijebloskan ke Penjara 69 Hari Kemudian

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Aparat Kejari Depok dan lembaga pemasyarakat mengecek berkas penerimaan para terpidana korupsi dana pembangunan sekolah SD Negeri Grogol 2 untuk menjalani hukuman setelah divonis bersalah oleh PN Tipikor Bandung, Senin (23/5/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Dua koruptor Kota Depok yang terbukti menyomot uang rakyat yang berasal dari dana pendidikan di Kota Depok akhirnya diseret ke jeruji besi oleh Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada Senin, 23 Mei 2022.

 

 

Dengan didampingi Jaksa Intelijen Alfa Dera, Jaksa eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus Dimas Praja Subroto menjebloskan terpidana korupsi atas nama Wahyu Nugroho.

 

 

Wahyu Nugroho telah di vonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung dengan Nomor: 71/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg dan ditempatkan di Kelas IA Sukamiskin Bandung.

 

 

Sementara terpidana Erena Aprilningrum berdasarkan putusan PN Tipikor Bandung Nomor: 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas II Bandung.

 

"(Kedua terpidana) putusnya (vonis oleh majelis hakim) tanggal 16 Maret 2022," papar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu kepada TribunnewsDepok.com, Jumat (3/6/2022).

 

 

Namun demikian, Andi Rio tak menjelaskan secara rinci mengenai alasan kedua terpidana tersebut baru di eksekusi di hari ke 69 setelah putusan diketuk majelis hakim.

 

 

"Eksekusi dilakukan pada hari Senin, 23 Mei 2022," tandas Andi Rio.

Baca juga: Hari Jadi Bogor ke-540, Atang Trisnanto: Kebudayaan Nenek Moyang Harus Jadi Kekuatan Pemersatu Warga

Baca juga: Terima Undangan Nonton Formula E, Sandiaga Uno : Bangkitkan Ekonomi Parekraf DKI Jakarta

 

Kedua terpidana divonis bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan 6 ruang kelas baru di SD Negeri Grogol 2 Kota Depok yang pembiayaannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022.

 

 

Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

 

 

Terpidana Wahyu Nugroho akan menjalani pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000 subsider pidana kurungan 2 bulan. Uang Pengganti atas nama Wahyu Nugroho sebesar Rp. 81.550.000 dikatakan Andi Rio sudah disetorkan ke Kas Negara.

 

 

Untuk terpidana Erena Aprilningrum, lanjut Andi Rio menjalani pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 subsider pidana kurungan satu bulan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved