Korupsi
Dalami Kasus Dugaan Korupsi, KPK Minta Keterangan dan Klarifikasi Mardani H Maming
Dalami Kasus Dugaan Korupsi, KPK Minta Keterangan dan Klarifikasi Mardani H Maming
Dengan demikian, lanjut dia, bahasa "memerintahkan" yang dikutip media dari kuasa hukum Dwidjono harus dimaknai sebagai bahasa administrasi yang wajib dilakukan oleh seorang kepala dinas jika terdapat adanya permohonan oleh masyarakat, termasuk pula permohonan atas IUP PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Dalam suratnya kepada KPK, Dwidjono menyebut Mardani adalah pihak yang memerintahkannya sebagai bawahan untuk pengalihan IUP tersebut.
Sementara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membantah keterangan Bendahara Umum (Bendum) Mardani H Maming perihal pemeriksaan yang dilakukan, Kamis, (2/6), terkait permasalahan dengan pemilik PT Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Alex menegaskan, pemeriksaan yang dilakukan kepada Mardani H Maming merupakan kewenangan dari penyelidik.
“Sepenuh menjadi kewenangan dari penyelidik,” kata Alex.
Alex menegaskan, proses penyelidikan dalam kasus yang menyeret nama Mardani H Maming masih dalam proses penyelidikan lembaga anti-rasuah tersebut.
Mardani H Maming sendiri saat ini tengah terseret dalam pusaran kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan (Kalsel). Dalam kasus ini, eks Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo sudah ditetapkan sebagai terdakwa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Ketua-Umum-Badan-Pengurus-Pusat-Himpunan-Pengusaha-Muda-Indonesia-HIPMI-Mardani-H-Maming.jpg)