Sabtu, 11 April 2026

Korupsi

Dalami Kasus Dugaan Korupsi, KPK Minta Keterangan dan Klarifikasi Mardani H Maming

Dalami Kasus Dugaan Korupsi, KPK Minta Keterangan dan Klarifikasi Mardani H Maming

Editor: Dwi Rizki
Antaranews.com
Mardani H Maming 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan kedatangan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H Maming ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),di Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Kamis (2/6/2022).

Diungkapkannya, kedatangan Mardani H Maming itu untuk dimintai keterangan, terkait kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki KPK.

“Informasi yang kami peroleh, benar ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik,” ujar Ali dikutip dari Warta Kota.

Kendati demikian, Ali belum dapat menjelaskan secara terperinci apa kasus yang tengah didalami oleh penyelidik terkait klarifikasi terhadap Maming.

Sebab, permintaan keterangan terhadap Ketua Umum BPP HIPMI periode 2019-2022 itu masih dalam tahap penyelidikan.

“Kami saat ini tidak bisa sampaikan materinya, mengingat masih kegiatan penyelidikan,” pungkas Ali.

Dikutip dari Antara, nama Mardani sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

 

Dwidjono kini berstatus terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

 

Mardani pun membantah terlibat dalam perkara tersebut saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

 

Kuasa hukum Mardani, Irfan Idham, dalam keterangan pada hari Senin (11/4), mengatakan pemberitaan sejumlah media yang menyebut kliennya terlibat pada kasus yang terjadi 10 tahun lalu itu tidak benar dan tidak berdasar pada fakta hukum.

 

"Perlu kami sampaikan bahwa hubungan Bapak Mardani dan Bapak Dwidjono selaku terdakwa in casu adalah hubungan struktural bupati dan kepala dinas," kata Irfan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved