Kamis, 30 April 2026

Korupsi

Dalami Kasus Dugaan Korupsi, KPK Minta Keterangan dan Klarifikasi Mardani H Maming

Dalami Kasus Dugaan Korupsi, KPK Minta Keterangan dan Klarifikasi Mardani H Maming

Tayang:
Editor: Dwi Rizki
Antaranews.com
Mardani H Maming 

 

SK tersebut terkait dengan Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

 

Dalam persidangan yang digelar, Jumat,(13/5), adik mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN),Alm Henry Soetio bernama Cristian Soetio menyebut jika Mardani H Maming menerima Rp 89 miliar. 

 

Cristian yang menjabat sebagai Direktur PT PCN saat ini mengatakan, aliran dana diterima Mardani H Maming melalui perusahaan yang dimiliki sahamnya yakni, PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

 

Nama keluarga Mardani H Maming tercatat sebagai pemilik saham mayoritas PT PAR sejak 8 Juli 2021. Dalam data pemegang saham tersebut tercatat nama kakak Mardani H Maming yakni Syafruddin sebagai direktur dengan kepemilikan saham 340 lembar sebesar Rp 170.000.000.

Jadi Saksi Kasus Suap Izin Tambang Tanah Bumbu

Diketahui, Mardani Maming turut tengah terseret dalam pusaran kasus suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel dengan terdakwa mantan Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Dirinya hadir sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel, pada Senin,(25/4/2022) guna dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu terkait pengetahuannya soal penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011.

SK tersebut sendiri terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Bahkan dalam persidangan yang digelar, Jumat,(13/5/2022), adik mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Alm Henry Soetio bernama Cristian Soetio menyebutkan bahwa Mardani H Maming menerima Rp89 miliar. 

Cristian yang menjabat sebagai Direktur PT PCN saat ini mengatakan,  aliran dana diterima Mardani H Maming melalui perusahaan yang dimiliki sahamnya yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Nama keluarga Mardani H Maming tercatat sebagai pemilik saham mayoritas PT PAR sejak 8 Juli 2021.

Dalam data pemegang saham tersebut tercatat nama kakak Mardani H Maming yakni Syafruddin sebagai direktur dengan kepemilikan saham 340 lembar sebesar Rp170.000.000.

PT PAR tercatat dimiliki Mayoritas PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan sejak 13 Oktober 2015 sampai dengan 8 Juli 2021.

Nama Mardani H Maming sendiri tercatat memegang Saham pada PT Batulicin Enam Sembilan.

Dalam data pemegang saham tersebut disebutkan bahwa PT Batulicin Enam Sembilan dimiliki oleh Siti Maryani dengan jumlah lembar saham sebanyak 24.386 saham sebesar Rp12.193.000.000. Siti Maryani diketahui merupakan ibu dari Mardani H Maming yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum BPP HIPMI.

Selain Siti Maryani, nama adik Mardani H Maming yakni Rois Sunandar tercatat memiliki jabatan sebagai Direktur PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham sebanyak 15.243 sebesar Rp7.621. 500.000. 

Sedangkan, Mardani H Maming tercatat sebagai Komisaris PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham sebanyak 21.340 sebesar Rp10.670.000.000.

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved