Kriminalitas

Kesal Sering Diganggu Mantan, Wanita Ini Ajak Kekasihnya Melakukan Aksi Pembunuhan

Korban meregang nyawa setelah mendapatkan luka pukulan sebanyak tiga kali dibagian kepalanya menggunakan palu besi yang dipersiapkan sejoli tersebut.

Editor: murtopo
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus pembunuhan seorang pria di dekat Tol Tangerang-Merak dengan menangkap dua pelaku, Jumat (3/6/2022). 

Zulpan menambahkan, setelah kabur ternyata FR kembali lagi ke lokasi untuk memastikan korban ini sudah meninggal dunia dan membawa karter untuk menyayat wajah serta leher pria kelahiran 2003.

Tujuan menyayat wajah dan leher untuk menghilangkan identitas diri korban agar sulit diselidiki oleh aparat kepolisian dan pelaku dalam keadaan aman tak tertangkap.

Namun sepandai-pandainya tupai melompat tapi akan terjatuh juga karena polisi lebih hebat dari pelaku pembunuhan berencana di Tangerang Kota.

"Atas perbuatannya, tersangka kami kenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana ancaman kurungan penjara 20 tahun dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman tujuh tahun penjara," tegas alumni Akpol 1995.


Foto; Miftahul Munir/Wartakotalive.com

 


Rillis kasus pembunuhan di Polda Metro Jaya Jumat (3/6/2022)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved