Metropolitan

Jadi Nadi Perekonomian Kabupaten Bekasi, Legislator : Pelebaran Jalan Cikarang-Cibarusah Capai 20 Km

Jadi Nadi Perekonomian Kabupaten Bekasi, Legislator : Pelebaran Jalan Cikarang-Cibarusah Capai 20 Km

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Proyek pelebaran Jalan Cikarang-Cibarusah pada Kamis (26/5/2022) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEKASI - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Jejen Sayuti mengharapkan agar pelebaran Jalan Cikarang-Cibarusah bisa dilakukan memanjang hingga sejauh 20 kilometer.

 

Pasalnya, Jejen yang juga dikenal sebagai tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi tersebut, menilai Jalan Cikarang-Cibarusah diibaratkan seperti urat nadi perekonomian masyarakat Kabupaten Bekasi.

"Masyarakat khususnya di Kabupaten Bekasi yang tinggal di bagian selatan, ini istilahnya adalah urat jalannya. Hari ini sudah eksak, anggarannya sudah siap semoga pengerjaannya lancar," ujar Jejen saat dikonfirmasi, Jumat (27/5/2022).

Ia mengharapkan agar pelebaran tak hanya dilakukan secara seremonial di sepanjang 2,3 kilometer saja. Terdapat titik-titik lainnya yang perlu diperhatikan lantaran jadi penyebab kemacetan.

 

Oleh sebab itu, diperlukan dorongan dari berbagai unsur agar pelebaran jalan bisa terus dilanjutkan ke tahap dua, tiga dan seterusnya.

 

"Saya di (DPRD) Jabar pasti ngedorong terus. Tergantung juga sama teman-teman di DPRD Kabupaten Bekasi juga harus terus mengajukan. Pemkab Bekasi juga demikian. Makanya harus berkolaborasi," tuturnya.

Baca juga: Ditemukan Pelaku Pinjol Ilegal Baru Kerja Hitungan Hari, Polisi : Selektif Ketika Melamar Pekerjaan

Baca juga: Haineken Jadi Sponsor Formula E, Panitia Yakinkan Tak Ada Logo hingga Penjualan Bir di Ancol

Senada dengan Jejen, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan juga mengharapkan hal serupa.

Terlebih lagi, ruas Jalan Cikarang-Cibarusah yang tergolong sebagai aset milik Pemprov Jawa Barat tak memenuhi standar jalan provinsi.

 

Diketahui Jalan cikarang-Cibarusah saat ini hanya selebar 6 meter saja sehingga sering terjadi kemacetan.

Sedangkan kriteria standar jalan provinsi seharusnya minimal memiliki lebar 14 meter.

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved