Metropolitan
Legislator DKI Puji Langkah Anies Perpanjang Masa Bakti Pengurus RT-RW Sebelum Lengser
Legislator DKI Puji Langkah Anies Perpanjang Masa Bakti Pengurus RT-RW Sebelum Lengser. Berikut Alasannya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GAMBIR - Legislator DKI Jakarta memuji langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memperpanjang masa bakti pengurus RT dan RW dari tiga tahun menjadi lima tahun.
Kebijakan itu telah tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 tahun 2022 tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang ditetapkan Anies pada 28 April 2022.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter mengaku bersyukur, Anies mau merevisi Pergub yang diteken kepala daerah sebelumnya.
Kata dia, perubahan regulasi itu merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Parlemen Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
“Alhamdulillah apa yang kami suarakan dulu, kini sudah terpenuhi. Perjuangan itu memang tidak sia-sia,” kata Jupiter dari Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta pada Kamis (19/5/2022).
Jupiter mengaku, telah menyuarakan aspirasi masyarakat itu melalui Badan Anggaran (Banggar) pada tahun 2021 lalu.
Dalam rapat Banggar tersebut, Jupiter menilai pemerintah daerah harus memberikan perhatian lebih kepada Pengrus RT/RW.
Posisi mereka dianggap vital dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan yang luhur berdasarkan kerukunan, kegotongroyongan dan kekeluargaan antartetangga dan warga di lingkungannya.
Karena itu, posisi mereka dianggap sebagai garda terdepan sebagai jembatan aspirasi masyarakat dengan pemerintah daerah.
Baca juga: Ada 508 Kecelakaan Bus Transjakarta Tahun 2021, DPRD DKI : Jangan-jangan karena Kurangnya Pembinaan
Baca juga: Anies Revisi Pergub Besutan Ahok, Masa Bakti Pengurus RT-RW Kini Diperpanjang Jadi Lima Tahun
“Mereka juga dapat menjadi penengah penyelesaian persoalan di lingkungan yang memiliki tugas cukup berat,” ujar Jupiter.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Anies-JIS-3.jpg)