Metropolitan

Legislator DKI Puji Langkah Anies Perpanjang Masa Bakti Pengurus RT-RW Sebelum Lengser

Legislator DKI Puji Langkah Anies Perpanjang Masa Bakti Pengurus RT-RW Sebelum Lengser. Berikut Alasannya

Editor: Dwi Rizki
TribunnewsDepok.com/Fitriyandi Al Fajri
Anies Baswedan Tunaikan Janji saat Ultah ke-53, JIS Jadi Home Base Persija. 

Selain itu, Jupiter juga menyuarakan agar operasional RT/RW ditambah karena tidak sesuai dengan tanggung jawab yang dipikul. “Saya minta kepada Gubernur DKI Jakarta agar operasional RT dan RW sesuai dengan UMP (upah minimum provinsi) yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya.

 

Diberitakan sebelumnya, menjelang pensiun sebagai kepala daerah pada 16 Oktober 2022 mendatang, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa bakti Pengurus RT dan RW di wilayah setempat. Masa bakti Pengurus RT/RW tidak lagi tiga tahun, tetapi menjadi lima tahun.

 

Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 tahun 2022 tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Kehadiran Pergub ini, secara otomatis menggugurkan aturan sebelumnya yang diteken Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yakni Pergub Nomor 171 tahun 2016 tentang Pedoman RT dan RW.

 

Berdasarkan data yang diperoleh, Pergub baru itu telah ditetapkan Anies pada 28 April 2022 lalu, kemudian diundangkan di Jakarta pada 17 Mei 2022 kemarin. Perubahan masa jabatan pengurus tercantum dalam Pasal 28 ayat 1.

 

“Masa jabatan Pengurus RT atau Pengurus RW selama lima tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Lurah,” demikian bunyi pasal tersebut yang dikutip pada Kamis (19/5/2022).

 

Dalam Pergub itu Anies menimbang, Pergub yang lama dengan Nomor 171 tahun 2016 perlu diganti karena untuk menyesuaikan aturan yang ada di atasnya.

Adapun aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa yang diteken, Mendagri Tito Karnavian.

 

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peratuan Gubernur tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga,” katanya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved