Metropolitan
Anies Revisi Pergub Besutan Ahok, Masa Bakti Pengurus RT-RW Kini Diperpanjang Jadi Lima Tahun
Anies Revisi Pergub Besutan Ahok, Masa Bakti Pengurus RT-RW Kini Diperpanjang Jadi 5 Tahun
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GAMBIR - Menjelang pensiun sebagai kepala daerah pada 16 Oktober 2022 mendatang, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa bakti Pengurus RT dan RW di wilayah setempat.
Masa bakti Pengurus RT dan RW tidak lagi tiga tahun, tetapi menjadi lima tahun.
Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 tahun 2022 tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Kehadiran Pergub ini, secara otomatis menggugurkan aturan sebelumnya yang diteken Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yakni Pergub Nomor 171 tahun 2016 tentang Pedoman RT dan RW.
Berdasarkan data yang diperoleh, Pergub baru itu telah ditetapkan Anies pada 28 April 2022 lalu, kemudian diundangkan di Jakarta pada 17 Mei 2022 kemarin.
Perubahan masa jabatan pengurus tercantum dalam Pasal 28 ayat 1.
“Masa jabatan Pengurus RT atau Pengurus RW selama lima tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Lurah,” demikian bunyi pasal tersebut yang dikutip pada Kamis (19/5/2022).
Dalam Pergub itu Anies menimbang, Pergub yang lama dengan Nomor 171 tahun 2016 perlu diganti karena untuk menyesuaikan aturan yang ada di atasnya.
Adapun aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa yang diteken, Mendagri Tito Karnavian.
Baca juga: Viral Miyabi Bakal Syuting di Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta Akui Bakal Tolak Permohonan Izin
Baca juga: Anies Lengser, Forkabi Minta Jokowi Tunjuk Marullah Matali Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peratuan Gubernur tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga,” katanya.
Bagi Pengurus RT dan RW yang dibentuk sebelum berlakunya Pergub ini, masih diakui keberadaannya.
Tentunya sepanjang tidak dilakukan pemecahan dan penggabungan RT atau RW berdasarkan Pergub tersebut.
Dengan diperbaruinya regulasi ini, tentu Pergub yang diteken Ahok dinyatakan tidak berlaku.
Hal ini tercantum dalam Pasal 42 yang berbunyi ‘Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomo 171 tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetanggan dan Rukun Warga dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku’.
“Peraturan Gubernur ini mmulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta,” tulis pasal 43.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Anies-menyaksikan-International-Youth-Championship.jpg)