Breaking News
Bupati Bogor Ade Yasin Suap Oknum BPK Agar Pemkab Bogor Dapat Predikat Wajar Tanpa Korupsi
Ade Yasin Ingin agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Korupsi untuk Tahun Anggaran 2021 dari BPK
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka pemberi dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dini hari.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dini hari, mengungapkan bahwa dalam konstruksi perkara Ade Yasin selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023 berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Tahun Anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.
Selain Bupati Bogor Ade Yasin, ada tiga orang lainnya yang dijerat KPK sebagai penyuap.
Mereka adalah Sekdis Dinas PUPR Kab. Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kab. Bogor Rizki Taufik.
Sedangkan, sebagai tersangka penerima ada empat, yakni Anthon Merdiansyah selaku Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis, Arko Mulawan selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kab. Bogor, Hendra Nur Rahmatullah Karwita selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa, Gerri Ginajar Trie Rahmatullah selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.
Dalam konstruksi perkara, diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri, Ade Yasin selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023 berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Korupsi (WTP) untuk Tahun Anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.
Baca juga: Setelah Diperiksa 1 x 24 Jam, Bupati Bogor Ade Yasin Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap Auditor BPK
Selanjutnya, BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan Tim Pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 Pemkab Bogor.
"Tim Pemeriksa yang terdiri dari ATM [Anthon], AM [Arko], HNRK [Hendra], GGTR [Gerri] dan Winda Rizmayani ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dini hari.
Sekira Januari 2022, lanjut Firli, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara Hendra dengan Ihsan dan Maulana dengan tujuan mengondisikan susunan tim audit interim.
Baca juga: Ade Yasin Terjaring KPK, Ketua DPC PDIP Kabupaten Bogor Mengaku Kaget dan Syok
"AY [Ade] menerima laporan dari IA [Ihsan] bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer. Selanjutnya AY merespons dengan mengatakan 'diusahakan agar WTP'," ungkap Firli.
Sebagai realisasi kesepakatan, Ihsan dan Maulana diduga memberikan uang sejumlah sekira Rp100 juta dalam bentuk tunai kepada Anthon di salah satu tempat di Bandung.
Anthon kemudian mengkondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan Ihsan di mana
nantinya obyek audit hanya untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tertentu.
Baca juga: Yusfitriadi: Ade Yasin Terjaring OTT KPK, Ini Momen Bersih-bersih di Pemkab Bogor
Firli mengatakan, proses audit dilaksanakan mulai bulan Februari 2022 hingga April 2022 dengan hasil rekomendasi di antaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini.
"Adapun temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda – Pakan Sari dengan nilai proyek Rp94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Komisi-Pemberantasan-Korupsi-KPK-telah-menetapkan-Bupati-Bogor-Ade-Yasin-sebagai-tersangka.jpg)