Breaking News
Bupati Bogor Ade Yasin Suap Oknum BPK Agar Pemkab Bogor Dapat Predikat Wajar Tanpa Korupsi
Ade Yasin Ingin agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Korupsi untuk Tahun Anggaran 2021 dari BPK
"Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY melalui IA dan MA pada Tim Pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar," sambung Firli.
Dalam peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) Ade Yasin, KPK mengamankan uang Rp1,024 miliar.
Baca juga: Ade Yasin Tertangkap OTT KPK, Pendopo Terlihat Sepi dan Dijaga Ketat Satpol PP
Terdiri dari uang tunai sebesar Rp570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekira Rp454 juta.
Sebagai pemberi, AY, MA, IA, RT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara sebagai penerima, ATM, AM, HNRK, GGTR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK: Ade Yasin Suap Pejabat BPK Miliaran Rupiah agar Pemkab Bogor dapat Predikat WTP
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Komisi-Pemberantasan-Korupsi-KPK-telah-menetapkan-Bupati-Bogor-Ade-Yasin-sebagai-tersangka.jpg)