Kriminalitas

Ratusan Korban Robot Trading Fahrenheit Lapor Polisi, Akui Merugi Hingga Rp 37 Miliar

Ratusan Korban Robot Trading Fahrenheit Lapor Polisi, Akui Merugi Hingga Rp 37 Miliar. Berikut Selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Founder sekaligus Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim 

 

"Disuruh isi sama lawyer. Jadi kalau saya sebagai lawyer mengisi data korban Farenheit, nama kuasa hukum, artinya saya bohong, saya nipu. Karena saya bukan korban Farenheit disitu. Jadi itu disuruh taruh dan dapat ini doang nanti ditelepon, baru diBAP dan nanti digabungkan laporan polisinya," sambungnya.

Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap Bos Robot Trading Fahrenheit Hendery Susanto di Jakarta

Baca juga: Sebelum Ditangkap, Bos Robot Trading Fahrenheit Sempat Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri

Kendati demikian, dia merasa tak mempersalahkan hal itu dan mengaku telah menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum.

 

Akan tetapi, ia merasa kasihan dengan para korban yang uangnya telah hilang.

 

"Katanya kalau terjadi tindak pidana, jadi korban wajib lapor, wajib loh. Ini kita sudah lapor, nungguin dari jam 1 (siang) mereka. Tapi akhirnya sia-sia aja," ujarnya.

 

Dalam laporan itu, mereka mempersangkakan terlapor dengan Pasal penipuan serta penggelapan dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Adapun ancaman hukuman maksimal dalam pasal itu maksimal 20 tahun penjara.

 

"Pasal yang dilaporkan, tentu kalau Pasal umum Pasal 372, 378 tipu gelap, TPPU ada disitu Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Perdangangan dengan Skema Fonzi Pasal 105 dan juga UU Perlindungan Konsumen. Kenapa UU Perlindungan Konsumen, Pasal 8 bilang penjualan produk tidak sesuai keterangan," pungkasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan investasi bodong, robot trading Fahrenheit.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved