Kriminalitas
Ratusan Korban Robot Trading Fahrenheit Lapor Polisi, Akui Merugi Hingga Rp 37 Miliar
Ratusan Korban Robot Trading Fahrenheit Lapor Polisi, Akui Merugi Hingga Rp 37 Miliar. Berikut Selengkapnya
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Ratusan korban kasus dugaan investasi bodong, robot trading Fahrenheit kembali berbondong-bondong melapor ke Bareskrim Polri.
Kali ini, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 37 milliar.
Dalam pelaporan ini, ratusan korban itu melaporkan Hendry Susanto dan Michael Howard yang juga Bos Fahrenheit.
Selain itu, mereka juga melaporkan sejumlah nama-nama lainnya dalam kasus tersebut.
"Kami mewakili sekitar 137 korban Fahrenheit ya, robot trading dengan kerugian kurang lebih Rp 37 miliar lebih di situ," ungkap Kuasa Hukum korban, Alvin Lim di dikutip dari Tribunnews.com pada Senin (4/4/2022) malam.
"Jadi kami disini tujuannya untuk membuat laporan polisi, tapi sangat disayangkan kami sudah menunggu dari jam 1 di TKP, alasannya tidak boleh bikin laporan polisi baru karena sudah ada laporan polisi," jelasnya.
Diketahui, untuk kasus ini Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan tersangka Hendry Susanto (HS).
SPDP itu diterima pada 24 Maret 2022 lalu.
Meski kasus itu sudah dalam tahap penyidikan, Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm itu tetap ingin melaporkan kasus tersebut.
Sebab, dia telah membawa bukti dari korban sebanyak satu karung.
"Yang lucunya lagi adalah mereka tidak mau mengeluarkan laporan polisi. Mereka juga tidak mau ngeluarin juga tanda terima atas alat bukti. Jadi, alat bukti itu 137 orang dengan tandatangan dan bukti-bukti disuruh taruh dan hanya mendapatkan 1 helai surat seperti ini, yaitu tulisannya data korban Farenheit," jelasnya.