Bulan Suci Ramadan
Beda dengan Pemprov DKI, Pemkot Bekasi Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan
Beda dengan Pemprov DKI, Pemkot Bekasi Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan. Apabila Ketahuan, aparat bakal dicabut izin usaha
f. Mengharuskan setiap karyawan dan menghimbau pengunjung agar berpakaian sopan
(tidak seronok).
5. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut pada angka 2 dan 3 dikenakan sanksi administratif
sesuai pasal 98 dan 102 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6
Tahun 2015 tentang Kepariwisataan serta pasal 52 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 18
Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Usaha Pariwisata sebagai berikut :
a. Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan dalam
Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), Pasal 39, Pasal 43 dan Pasal 46 ayat (1) dikenai sanksi
administratif.
b. Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan pelaksanaan usaha
pariwisata dikenai sanksi administratif.
c. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa :
− teguran tertulis pertama;
− teguran tertulis kedua;
− teguran tertulis ketiga;
− usulan pembekuan sementara terhadap pendaftaran usaha pariwisata dan Tanda
Daftar Usaha Pariwisata;
− usulan pembatalan Tanda Daftar Usaha Pariwisata; dan
− pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
6. Ketentuan pada angka 2 sampai dengan angka 5 tidak diberlakukan apabila diketahui terdapat
ketentuan resmi penutupan sementara usaha pariwisata dalam rangka penanganan
kewaspadaan terhadap penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).
Diketahui, aturan tersebut juga tertera dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
serta untuk menghormati pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443H / 2022 M.