Bulan Suci Ramadan

Beda dengan Pemprov DKI, Pemkot Bekasi Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan

Beda dengan Pemprov DKI, Pemkot Bekasi Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan. Apabila Ketahuan, aparat bakal dicabut izin usaha

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Ilustrasi penyegelan tempat hiburan malam 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Berbeda dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Pemkot Bekasi melarang tempat hiburan malam (THM) beroperasi selama Ramadan

Aturan tersebut berlaku sejak H-3 ramadan hingga H+3 Lebaran.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Satpol-PP Kota Bekasi Abi Hurairah.

Ia mengatakan larangan operasional THM selama ramadan ini sudah tertuang dalam maklumat bersama Pemkot Bekasi, Polri dan TNI. 

"Kalo untuk THM itu tidak diperbolehkan, H-3 H+3 itu untuk THM tidak diperbolehkan beroperasional," kata Abi Hurairah, Jumat (1/4/2022)

Diungkapkan Abi, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada pemilik THM jika kedapatan melanggar aturan yang telah ditetapkan ini.

Oleh karena itu, ia meminta kepada para pemilik THM agar mematuhi aturan yang ada.

"Kalo masih membandel sudah pasti akan diberikan sanksi, kita akan kasih teguran, kita akan langsung tutup atau bubarkan. Tetapi bukan harus disegel, jadi sama sama menghormatilah intinya," katanya.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Izinkan Hiburan Malam Buka Selama Ramadan, Tapi Dibatasi Hingga Pukul 21.00 WIB

Baca juga: Meriahnya Festival Kuliner 1001 Disebut Sandiaga Uno Jadi Bukti Kebangkitan Ekonomi di Bangkalan

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Bekasi bersama Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Kota Bekasi mengeluarkan maklumat untuk mengatur beberapa kegiatan selama ramadan.

Salah satunya mengatur operasional tempat hiburan malam di Kota Bekasi.

Dalam maklumat itu, para pemilik tempat hiburan baik itu Klab Malam, Cafe, Panti Pijat, Karaoke, Musik Hidup, Pub, Bilyard, Panti Mandi Uap/ Sauna/ Spa dan Hiburan Umum lainnya yang dapat mengganggu berlangsungnya ibadah puasa harus TUTUP (tidak ada Aktivitas) 3 hari sebelum bulan Suci Ramadhan sampai dengan 3 hari setelah Hari Raya Idul Fitri. 

Tempat Hiburan Malam Jakarta Boleh Buka Selama Ramadan

Berbeda dengan Ramadan tahun sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan tempat hiburan malam beroperasi selama bulan Ramadan tahun ini.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : e-0001/SE/2022 tentang waktu penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/ 2022 M pada 1 April 2022.

SE tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata.

Penyelenggaraan Industri Pariwisata dengan ketentuan sebagai berikut, diantaranya ;

 

1. Jenis usaha / subjenis usaha tertentu wajib tutup pada :

 

a. 1 (satu) hari sebelum bulan Ramadhan;

 

b. 1 (satu) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/Malam Takbiran;

 

c. hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri;

 

d. 1 (satu) hari setelah Hari Raya Idul Fitri; dan

 

e. Malam Nuzulul Qur’an.

 

2. Jenis usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan pada Bulan Ramadhan mulai

pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB;

Baca juga: Akui Dicopot dari Pucuk Pimpinan DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik Ungkap Sosok Penggantinya

Baca juga: Harga Kebutuhan Pokok Naik Jelang Ramadan, Imam Budi Hartono Minta Warga Depok Tak Panic Buying

3. Jenis usaha Bar/ Rumah Minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke,

Pub/Musik Hidup tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol pada bulan Ramadhan

kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 (empat).

 

4. Selain harus mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 di atas, setiap penyelenggaraan usaha pariwisata:

 

a. Tidak diperbolehkan memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.

 

b. Tidak diperbolehkan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.

 

c. Tidak diperbolehkan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun d. Tidak diperbolehkan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba.

 

e. Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan dan Hari Raya

Idul Fitri; dan

 

f. Mengharuskan setiap karyawan dan menghimbau pengunjung agar berpakaian sopan

(tidak seronok).

 

5. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut pada angka 2 dan 3 dikenakan sanksi administratif

sesuai pasal 98 dan 102 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6

Tahun 2015 tentang Kepariwisataan serta pasal 52 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 18

Tahun 2018 tentang

 

Penyelenggaraan Usaha Pariwisata sebagai berikut :

a. Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan dalam

Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), Pasal 39, Pasal 43 dan Pasal 46 ayat (1) dikenai sanksi

administratif.

 

b. Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan pelaksanaan usaha

pariwisata dikenai sanksi administratif.

 

c. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa :

− teguran tertulis pertama;

− teguran tertulis kedua;

− teguran tertulis ketiga;

− usulan pembekuan sementara terhadap pendaftaran usaha pariwisata dan Tanda

Daftar Usaha Pariwisata;

− usulan pembatalan Tanda Daftar Usaha Pariwisata; dan

− pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

 

6. Ketentuan pada angka 2 sampai dengan angka 5 tidak diberlakukan apabila diketahui terdapat

ketentuan resmi penutupan sementara usaha pariwisata dalam rangka penanganan

kewaspadaan terhadap penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).

Diketahui, aturan tersebut juga tertera dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019

serta untuk menghormati pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443H / 2022 M.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved