Bulan Suci Ramadan

Beda dengan Pemprov DKI, Pemkot Bekasi Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan

Beda dengan Pemprov DKI, Pemkot Bekasi Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan. Apabila Ketahuan, aparat bakal dicabut izin usaha

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Ilustrasi penyegelan tempat hiburan malam 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Berbeda dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Pemkot Bekasi melarang tempat hiburan malam (THM) beroperasi selama Ramadan

Aturan tersebut berlaku sejak H-3 ramadan hingga H+3 Lebaran.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Satpol-PP Kota Bekasi Abi Hurairah.

Ia mengatakan larangan operasional THM selama ramadan ini sudah tertuang dalam maklumat bersama Pemkot Bekasi, Polri dan TNI. 

"Kalo untuk THM itu tidak diperbolehkan, H-3 H+3 itu untuk THM tidak diperbolehkan beroperasional," kata Abi Hurairah, Jumat (1/4/2022)

Diungkapkan Abi, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada pemilik THM jika kedapatan melanggar aturan yang telah ditetapkan ini.

Oleh karena itu, ia meminta kepada para pemilik THM agar mematuhi aturan yang ada.

"Kalo masih membandel sudah pasti akan diberikan sanksi, kita akan kasih teguran, kita akan langsung tutup atau bubarkan. Tetapi bukan harus disegel, jadi sama sama menghormatilah intinya," katanya.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Izinkan Hiburan Malam Buka Selama Ramadan, Tapi Dibatasi Hingga Pukul 21.00 WIB

Baca juga: Meriahnya Festival Kuliner 1001 Disebut Sandiaga Uno Jadi Bukti Kebangkitan Ekonomi di Bangkalan

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Bekasi bersama Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Kota Bekasi mengeluarkan maklumat untuk mengatur beberapa kegiatan selama ramadan.

Salah satunya mengatur operasional tempat hiburan malam di Kota Bekasi.

Dalam maklumat itu, para pemilik tempat hiburan baik itu Klab Malam, Cafe, Panti Pijat, Karaoke, Musik Hidup, Pub, Bilyard, Panti Mandi Uap/ Sauna/ Spa dan Hiburan Umum lainnya yang dapat mengganggu berlangsungnya ibadah puasa harus TUTUP (tidak ada Aktivitas) 3 hari sebelum bulan Suci Ramadhan sampai dengan 3 hari setelah Hari Raya Idul Fitri. 

Tempat Hiburan Malam Jakarta Boleh Buka Selama Ramadan

Berbeda dengan Ramadan tahun sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan tempat hiburan malam beroperasi selama bulan Ramadan tahun ini.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : e-0001/SE/2022 tentang waktu penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/ 2022 M pada 1 April 2022.

SE tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved