Bulan Suci Ramadan
Beda dengan Pemprov DKI, Pemkot Bekasi Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan
Beda dengan Pemprov DKI, Pemkot Bekasi Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan. Apabila Ketahuan, aparat bakal dicabut izin usaha
pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB;
Baca juga: Akui Dicopot dari Pucuk Pimpinan DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik Ungkap Sosok Penggantinya
Baca juga: Harga Kebutuhan Pokok Naik Jelang Ramadan, Imam Budi Hartono Minta Warga Depok Tak Panic Buying
3. Jenis usaha Bar/ Rumah Minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke,
Pub/Musik Hidup tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol pada bulan Ramadhan
kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 (empat).
4. Selain harus mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 di atas, setiap penyelenggaraan usaha pariwisata:
a. Tidak diperbolehkan memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.
b. Tidak diperbolehkan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.
c. Tidak diperbolehkan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun d. Tidak diperbolehkan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba.
e. Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan dan Hari Raya
Idul Fitri; dan