Bulan Suci Ramadan

Beda dengan Pemprov DKI, Pemkot Bekasi Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan

Beda dengan Pemprov DKI, Pemkot Bekasi Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan. Apabila Ketahuan, aparat bakal dicabut izin usaha

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Ilustrasi penyegelan tempat hiburan malam 

pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB;

Baca juga: Akui Dicopot dari Pucuk Pimpinan DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik Ungkap Sosok Penggantinya

Baca juga: Harga Kebutuhan Pokok Naik Jelang Ramadan, Imam Budi Hartono Minta Warga Depok Tak Panic Buying

3. Jenis usaha Bar/ Rumah Minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke,

Pub/Musik Hidup tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol pada bulan Ramadhan

kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 (empat).

 

4. Selain harus mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 di atas, setiap penyelenggaraan usaha pariwisata:

 

a. Tidak diperbolehkan memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.

 

b. Tidak diperbolehkan menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.

 

c. Tidak diperbolehkan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun d. Tidak diperbolehkan memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba.

 

e. Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan dan Hari Raya

Idul Fitri; dan

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved