Kriminalitas

Berstatus Tersangka Kasus Penistaan Agama, Polisi Buru Pendeta Saifudin Ibrahim ke Amerika Serikat

Berstatus Tersangka Atas Kasus Penistaan Agama, Polisi Buru Pendeta Saifudin Ibrahim ke Amerika Serikat. Berikut Selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Youtube Batas Narasi
Saifudin Ibrahim 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan Bareskrim Polri akan bekerjasama dengan Kementerian dan Lembaga untuk menangkap Pendeta Saifudin Ibrahim alias Abraham Ben Moses.

Penangkapan tersebut merujuk tiga laporan polisi atas pernyataan Saifudin yang menyebut 300 ayat di Al-Quran harus dihapus.

Laporan pertama LP/B/0133/III/2022 SPKT tanggal 18 Maret 2022. LP/B/0135/III/2022 tanggal 18 Maret 2022. LP/B/0138/III/2022 SPKT Bareskrim tanggal 22 Maret 2022.

"Kaitannya adalah terkait dengan dugaan penistaan agama, dan ujaran kebencian terkait SARA oleh SI," jelas Ramadhan pada Rabu (30/3/2022).

Dalam kasus tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang rinciannya ialah sembilan saksi dan empat saksi ahli.

 

Adapun ahli yang diperiksa ialah ahli bahasa, agama Islam, ahli ITE, dan ahli pidana.

 

Selain itu penyidik Ditipid Siber Bareskrim Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa konten YouTube milik SI.

 

"Kami sampaikan penyidik sudah menaikan status dari penyelidikan jadi penyidikan terhadap perkara SI pada 22 Maret 2022 dan telah menetapkan SI sebagai tersangka pada 28 Maret 2022," tuturnya.

Baca juga: Mahalnya Baju Dinas Anggota DPRD DKI, Politisi PDIP : Kami Cuma Terima, Langsung Datang Tukang Ukur

Baca juga: Heboh Pengadaan Baju Dinas Anggota Dewan Rp 1,7 Miliar, DPRD DKI : Sudah Sesuai Aturan

Kata Ramadhan, sudah ditemukan bukti permulaan cukup untuk menetapkan Saifuddin sebagai tersangka.

 

Selanjutnya penyidik juga akan meriksa saksi dan ahli lainnya serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Saifuddin dijerat tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau pencemaran nama baik dan atau penistaan agama dan atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dan atau menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menyiarkan berita tidak pasti dan berlebihan melalui Youtube Saifuddin Ibrahim.

 

Tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 1 Jo, Pasal 24 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

 

Dari hasil penyelidikan diduga SI berada di Amerika Serikat.

 

Penyidik juga akan terus berkoordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga dan instansi lain terkait keberadaan tersangka saat ini.

 

"Kami sampaikan kepada saudara SI yang monitor terhadap kegiatan ini untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku. Sebagai WNI maka berani berbuat harus bisa bertanggung jawab," tegas Ramadhan.

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebelumnya pendeta Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses yang meminta 300 ayat Al-Quran dihapuskan ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Saifuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditipid Siber Bareskrim Polri.

 

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditipid Siber," ujarnya Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikonfirmasi Rabu (30/3/2022).

 

Sebelumnya pendeta Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses yang meminta 300 ayat Al-Quran dihapuskan dilaporkan oleh seorang non muslim juga.

 

Pelapornya seorang wanita kristiani bernama Rieke Ferra Routinsulu.

 

Ibu rumah tangga itu rela menyambangi Bareskrim Polri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan untuk melaporkan pendeta yang kabarnya berada di Amerika Serikat.

 

Rieke mengaku geram sekaligus khawatir dengan unggahan Saifuddin di media sosial. Sebab kata Rieke, ia berasal dari keluarga yang beragam.

 

"Dia kan menghina agama Islam, sedangkan dari keluarga saya seperti salah satu Opa saya, dari Papa itu Islam. Dari sebelah Mama saya itu Kristen. Dengan adanya ini kan nanti jadi memecah belah agama," ujar Rieke dikonfirmasi Jumat (18/3/2022).

 

Rieke mengaku khawatir apabila anak-anaknya terdoktrin dengan omongan Saifuddin.

 

Maka sebagai seorang ibu, ia melaporkan Saifuddin atas dugaan pelanggaran Pasal Pasal 28 ayat 2, Pasal 156 a, Pasal 156 KUHP, Pasal 14 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 46 yang mengenai berita bohong.

 

Pelapor mengaku khawatir dengan embel-embel pendeta Saifuddin akan merusak nama baik agama Kristen.

 

Apalagi dikhawatirkan ada orang yang sependapat dengan Saifuddin karena statusnya sebagai pendeta.

 

"Intinya takut anaknya terpengaruh dengan adanya pendeta yang ngomong seperti itu. Terlapornya kan pendeta," jelas Rieke.

 

Sebelumnya Pendeta Saifudin Ibrahim viral di media sosial usai mengunggah video. Pada video itu ia meminta agar kurikulum sekolah Islam mulai dari tingkat madrasah tsanawiyah, aliyah, hingga perguruan tinggi dirombak karena dinilai tidak benar.

 

Begitu juga dengan kurikulum di pesantren, karena menurutnya menghadirkan kaum yang radikal. 

 

Bahkan, Pendeta Saifudin Ibrahim juga sempat menyampaikan agar Menteri Agama Gus Yaqut menghapus 300 ayat Al Quran yang dinilainya memicu hidup intoleran.

Hal ini tentu saja memicu polemik di tengah masyarakat. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved