Berita Depok
Hadapi Potensi Persoalan Hukum Transaksi Energi Listrik PLN UP3 Depok Gandeng Kejari Kabupaten Bogor
PLN UP3 Depokgandeng Kejari Kabupaten Bogor untuk hadapi potensi persoalan hukum transaksi energi listrik. K-2 lembaga itu berkolaborasi tagih piutang
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: dodi hasanuddin
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Hadapi potensi persoalan hukum transaksi energi listrik, PLN UP3 Depok gandeng Kejari Kabupaten Bogor.
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Depok kembali bersilaturahmi dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Baca juga: Pastikan Kegiatan Masyarakat Tak Terganggu, PLN UP3 Depok Lakukan Pemeliharaan Tanpa Padamkan Aliran
Keduanya sepakat dalam memperpanjang Kerjasama dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya.
Sebelumnya kerjasama kedua instansi ini telah terjadi untuk menghadapi potensi persoalan hukum dalam sejumlah transaksi energi listrik, kini keduanya kembali berkolaborasi dalam hal penagihan piutang.
Ini menjadi kerja sama lanjutan setelah sebelumnya kedua instansi melakukan hal serupa sejak Oktober 2021.
Baca juga: Pastikan Pasokan Listrik Selama Masa Natal dan Tahun Baru, PLN UP3 Depok Gelar Apel Siaga
Manajer PLN UP3 Depok, Armunanto mengatakan, kerjasama terkait penagihan piutang kepada pelanggan serta bidang perdata dan tata negara ini dapat berjalan dengan baik.
"Perjanjian kedua ini sebagai perpanjangan memorandum of understanding (MoU) penandatanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara pada wilayah hukum Kabupaten Bogor," papar Armunanto seperti dikutip dari rilis yang diterima TribunnewsDepok.com, Rabu (23/3/2022).
Dengan MoU ini, Armunanto berharap PLN bisa mengambil peran dalam mengalirkan listrik kepada negara dengan baik.
"Kami usahakan untuk masyarakat dan negara, kami butuh dukungan dari Kejaksaan terkait peran tersebut," kata Armunanto.
Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo, SH, CN, MH., mengatakan kerjasama ini merupakan bagian dari tugas Kejaksanaan.
"Bagian dari pelayanan kepada negara khususnya pemerintah, kita juga mempunyai niat yg sama yakni meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, jika ada persoalan hukum kejaksaan siap mensupport hal tersebut," ujar Agustian seperti dikutip dari rilis.
Baca juga: Hadapi Musim Penghujan, PLN UP3 Depok Siagakan Pasukan Tanggap Bencana
Dalam hal ini, Kejaksaan akan berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara khususnya dalam permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sebagai Jaksa Pengacara Negara, Agustian mengatakan pihaknya akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapi PLN UP3 Depok.
"Tentunya ketika ada permasalahan hukum PLN memberikan surat kuasa khusus atau SKK kepada JPN," tandasnya.
