Viral Media Sosial

Sayangkan Ucapan Menag Soal Azan, Ketua MUI Kabupaten Bogor Minta Masyarakat Jangan Terprovokasi

Sayangkan Ucapan Menteri Agama Yaqut Cholil Soal Azan, Ketua MUI Kabupaten Bogor Minta Masyarakat Jangan Terprovokasi

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukri Aji 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menganalogikan suara adzan dari toa masjid dengan gonggongan suara anjing menuai pro-kontra di masyarakat.

Majelis ulama Indonesia (MUI) kabupaten Bogor menyayangkan ucapan Menteri Agama yang menuai polemik di masyarakat ini.

Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukri Aji, mengatakan seharusnya Menteri Agama menggunakan diksi yang lebih baik dalam membuat pernyataan publik.

"Mestinya, Menag mengupamakan dengan diksi lain yang lebih bisa diterima oleh masyarakat agar tidak menuai polemik di masyarakat," kata KH Ahmad Mukri Aji, Jumat (25/2/2022).

Meskipun demikian, dia meminta agar masyarakat tidak terprovokasi oleh ucapan Menag Yaqut ini.

"Kita jangan terprovokasi, banyak golongan yang ingin kita terpecah belah. Jangan mudah terpancing," pintanya.

Menurut Mukri, momen itu bisa dijadikan sebagai bahan untuk memecah belah umat beragama, khususnya umat Islam.

Baca juga: Wali Kota Depok Harap SE Menag yang Mengatur Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Dikaji Ulang

Baca juga: Picu Polemik, Wali Kota Depok Berharap Menag Minta Maaf Soal Pernyataan Adzan dan Gonggongan Anjing

Padahal, kata dia, ada yang lebih penting yang mestinya diperhatikan terkait pelaksanaan aturan surat edaran Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

KH. Ahmad Mukri Aji memberi catatan agar dalam pelaksanaan SE Menag ini mempertimbangkan aspek sosial dan aspek geografis wilayah setempat.

"Harus mempertimbangkan aspek sosial, karena bagaimanapun aturan yang dibuat oleh pemerintah harus berdasarkan kebutuhan dan keinginan masyarakat," ucapnya.

Dia menambahkan kalau di wilayah setempat itu disepakati penggunaan pengeras suara masjid oleh semua elemen masyarakat, itu sah-sah saja.

Bukan hanya aspek sosial, aspek geografis juga harus dipertimbangkan.

Situasi di kampung yang jarak antar rumahnya berjauhan, mereka justru berpatokan kepada suara dari masjid.

Baca juga: Soal Pernyataan Menag Yaqut Cholil Terkait Toa Masjid Tuai Masalah, Roy Suryo Bakal Lapor Polisi

Baca juga: MUI Kota Depok Tanggapi SE Menag Tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

"Para petani yang di sawah juga menjadikan suara dari masjid sebagai acuan kapan dia harus istirahat dan pulang ke rumah," jelas Mukri.

Sementara kalau di perkotaan yang didiami oleh masyarakat yang heterogen, aturan ini bisa dipahami.

 "SE Menag ini bisa jadi acuan agar semua bisa menghormati hak dan kewajiban masing-masing orang," tuturnya.

Ia juga menyebut, peraturan pedoman penggunaan pengeras suara ini juga merupakan hasil ijtima ulama Komisi Fatwa MUI Pusat yang ke tujuh tahun 2021 lalu.

"Insya Allah selama tujuannya untuk kebaikan bersama, tak ada yang perlu dikhawatirkan," pungkas Mukri.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved