Berita Depok

MUI Kota Depok Tanggapi SE Menag Tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

MUI Kota Depok Tanggapi SE Menag Tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Berikut selengkapnya

Penulis: Alex Suban | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Kantor MUI Kota Depok, Pancoran Mas, Kota Depok pada Selasa (22/2/2022) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Kementerian Agama (Kemenag) merilis Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

SE yang diteken oleh Yaqut Cholil Qoumas ini mengatur penggunaan pengeras suara luar dan pengeras suara dalam untuk kegiatan di masjid maupun musala.

Salah satu ketetapan yang diatur dalam SE tersebut yakni penggunaan pengeras suara luar saat waktu subuh.

Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat atau tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama sepuluh menit.

Selanjutnya pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.

Menanggapi adanya keputusan tersebut, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Achmad Dimyati Badruzzaman angkat bicara.

Ia menilai, apabila persoalan penggunaan pengeras suara tidak mengganggu, maka tidak perlu dipermasalahkan.

Ia menambahkan, apabila pembacaan Al-Qur'an atau selawat atau tarhim melalui pengeras suara luar hanya diperbolehkan paling lama sepuluh menit, tentu akan memberatkan masyarakat terlebih pada waktu subuh.

“Ketika waktu subuh, akan banyak masyarakat yang terburu-buru. Mereka harus ada jeda untuk bersih-bersih, mandi, dan juga salat tahajud bagi yang belum melaksanakan. Saya kira kalau sepuluh menit itu terlalu singkat,” kata Achmad kepada wartawan pada Selasa (22/2/2022), siang.

Baca juga: Ketua KNPI Dikeroyok hingga Akui Jadi Target Pembunuhan Berencana, Polisi Tangkap Seorang Tersangka

Baca juga: Fadli Zon Ungkap Kian Melebarnya Ketimpangan Ekonomi Antara Negara Maju & Berkembang Imbas Pandemi

Menurut Achmad, pembacaan Al-Qur'an atau selawat atau tarhim melalui pengeras suara luar idealnya diperpanjang hingga 30 menit sebelum azan.

Hal ini dimaksudkan untuk memberikan waktu kepada para jamaah yang mengaji dan bersalawat.

"Kiranya jika dibatasi hanya sepuluh menit terlalu mepet," sambungnya.

Achmad pun menyadari, SE tersebut membawa itikad baik yang membawa semangat untuk memperkuat tali persaudaraan dan harmoni sosial di tengah masyarakat Indonesia yang beragam. Baik agama, keyakinan dan latar belakang.

Baca juga: Pengrajin Tahu-Tempe Mogok Produksi, Pedagang Bumbu Dapur Bingung-Harga Cabai Ikut Naik

Baca juga: Setelah Perajin Tahu dan Tempe, Pedagang Daging Juga Akan Mogok Jualan Imbas Harga yang Melonjak

"Apalagi jika waktu subuh, karena dikhawatirkan mengganggu mereka yang non-muslim. Tetapi kondisi tersebut bisa disesuaikan dengan kondisi di masing-masing wilayah,” tutur Achmad.

Sebelumnya diberitakan oleh wartakotalive.com pada Senin (21/2/2022) kemarin, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved