Kabar Artis

Nora Alexandra Dipastikan Hadir Saat Sidang Vonis Jerinx SID

Jerinx SID kini sudah diberikan tuntutan 2 Tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID mengaku siap menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (18/2/2022). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com,  Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEMAYORAN - Persidangan musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx SID kini sudah diberikan tuntutan 2 Tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penabuh drum Superman is Dead itu memastikan istrinya,Nora Alexandra, bakal hadir saat dirinya mendapat putusan  sidang.

Sampai saat ini, sidang laki-laki berusia 45 tahun itu sudah mencapai sidang dugaan perkara pengancaman terhadap Adam Deni itu sedang berproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

"Nanti pas vonis. (Nora Alexandra) Pasti datang," ujar Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakpus, Baru-baru ini.

Sejauh ini, wanita berusia 27 tahun itu tak pernah terlihat datang ke persidangan dirinya memang tak pernah hadir.

Bukan tanpa alasan, Selebgram cantik itu memang diketahui tinggal di Bali, sehingga banyak pertimbangan untuknya bolak-balik di Jakarta.

Meskipun begitu, ternyata dirinya sempat datang menjenguknya di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

"Sempat ketemu istri sekali saja di rutan, (dia) sempat datang," kata Jerinx menegaskan. 

Baca juga: Kapok Jadi Orang Kritis, Jerinx SID: Lebih Baik Saya Mengurus Keluarga Saya Saja

Dirinya menyebutkan sang istri selalu memberikannya dukungan penuh kepada suami yang telah menikahinya pada 7 Oktober 2019.

"Sangat ya memberi semangat, tetapi karena jarak Jakarta-Bali jauh dan makan biaya jadi paling bersurat dan titip pesan ke kawan," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Sidang tuntutan kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

Baca juga: Kaget Mendengar Tuntutan dari Jaksa Dua Tahun Penjara, Jerinx SID Siap Ajukan Pledoi

Hari ini JPU kemudian membacakan fakta-fakta persidangan. Dalam kesempatan itu Jaksa juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutannya.

“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut pada korban karena korban memprespsikan ancaman terhadap dirinya. Kemudian Terdakwa pernah dipidana 10 bulan,” kata I Gede Eka Harian (JPU). 

“Hal Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya tidak mengulangi perbuatannya Kemudian Terdakwa sudah mengupayakan perdamaian,” sambungnya menambahkan.

Baca juga: Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Pengancaman Melalui Media Elektronik Terhadap Adam Deni

Dalam pembacaan Tuntutan, JPU menilai bahwa Jerinx terbukti secara sah dan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak memberikan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut nakuti yang ditujukan kepada pribadi sesuai dakwaan pertama.

Karena perbuatannya, Jerinx dituntut pidana penjara selama dua tahun. Dengan denda Rp 50 Juta subsider 2 bulan penjara. 

Sebelumnya, Jerinx resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait dengan kasus dugaan pengancaman dan kekerasan melalui media elektronik yang dilaporkan Adam Deni. 

Baca juga: Jerinx SID Siap Hadapi Tuntutan JPU pada Jumat 18 Februari 2022 Ini

Atas perbuatannya, Adam Deni telah melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada (10/7/2021) atas dugaan pengancaman dan kekerasan.

Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Kapok jadi orang kritis

Sementara itu musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID mengaku kapok menjadi seorang yang kritis, setelah sidang pembacaan tuntutan atas kasus kekerasan melalui media elektronik terhadap Adam Deni.

"Ya kalau dibilang kapok, kapok," ucap Jerinx di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jaksel, Jumat (18/2/2022).

Menurutnya orang-orang yang kritis di masa pandemi akan dibungkam dengan berbagai cara apapun.

"Namanya di masa pandemi seperti ini orang akan pakai segala cara untuk membungkam orang-orang yang dianggap kritis," sambungnya menjelaskan.

Suami Nora Alexandra meyakinkan bahwa dirinya sudah ditargetkan untuk dibungkam saat menjadi orang yang kritis.

Sehingga saat ini, dia lebih baik memilih untuk mundur dan mengurus keluargnya.

"Jadi saya udah tau kalau saya ini ditarget atau segala macem, jadi lebih baik saya mundur saja. Lebih baik saya mengurus keluarga saya saja," tutupnya.

Diketahui sebelumnya, Sidang tuntutan kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

Hari ini JPU kemudian membacakan fakta-fakta persidangan.

Dalam kesempatan itu Jaksa juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutannya.

“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut pada korban karena korban memprsepsikan ancaman terhadap dirinya. Kemudin Terdakwa pernah dipidana 10 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum I Gede Eka Harian. 

“Hal Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya tidak mengulangi perbuatannya Kemudian Terdakwa sudah mengupayakan perdamaian,” sambungnya menambahkan.

Dalam pembacaan Tuntutan, JPU menilai bahwa Jerinx terbukti secara sah dan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak memberikan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut nakuti yang ditujukan kepada pribadi sesuai dakwaan pertama.

Karena perbuatannya, Jerinx dituntut pidana penjara selama dua tahun.

Dengan denda Rp.50 Juta subsider 2 bulan penjara.  (M30)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved