Viral Media Sosial
Viral Soal Tak Bayar Utang Tak Bisa Dipidana, Hotman Sampaikan Klarifikasi-Tampar Wajah Sendiri
Viral Soal Pernyataan Tak Bayar Utang Tak Bisa Dipidana, Ini Klarifikasi Hotman Paris. Dia tetap bersikukuh Tak Bayar Utang Tak Bisa Dipidana
Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Viral pernyataannya soal tak bayar utang tak bisa dipidana, pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea sampaikan klarifikasi.
Dalam klarifikasi yang juga diunggah lewat akun instagramnya @hotmanparisofficial; pada Kamis (17/2/2022) itu, Hotman Paris menegaskan pernyataannya adalah benar.
"Tindakan tidak membayar utang bukanlah suatu tindakan tindak pidana," jelas Hotman Paris.
"Tindakan yang tidak melaksanakan putusan pengadilan perdata yang menghukum membayar utang, bukanlah suatu tindak pidana," paparnya.
Dijelaskannya, seseorang dapat dipidanakan apabila dalam perjanjian debitur melakukan tindak pidana lain, seperti memberikan neraca yang tidak benar atau bodong dan berbagai dokumen yang diduga palsu.
Hal tersebut katanya bisa digunakan sebagai alasan untuk melaporkan tindak pidana.
"Tapi, tindak pidananya bukan karena tidak membayar utang," jelas Hotman Paris.
"Jadi harus dibedakan tindak pidana memalsukan dokumen atau melakukan aspek tindak pidana lain dengan tindakan tidak membayar utang atau tidak melaksanakan putusan pengadilan perdata, itu dua hal yang berbeda," tegasnya.
Dirinya pun mengingatkan kepada semua pihak untuk mencermati pernyataannya sebelum menyampaikan pendapat.
"Baca KUHPidana! ada nggak pasal yang mengatakan 'barang siapa yang tidak membayar utang, dihukum penjara'. Ada nggak di KUHPidana mengatakan 'barang siapa tidak mematuhi putusan pengadilan yang menghukum untuk membayar kredit macet akan masuk penjara?'," tanyanya.
"Tidak ada! oke, pakai nalar hukum sebelum comment, hayati apa yang saya bilang!," tegasnya.
"Hanya terbatas tindakan tidak membayar utang, bukan tindakan pidana lainnya, ngerti!" tutupnya seraya menampar wajahnya sendiri.
Baca juga: Viral Hotman Paris Sebut Tak Bayar Utang Tak Bisa Dipidana, Lucas : Kredit Macet Bisa Dipidana
Baca juga: Penuh Sampah dan Sangat Kumuh, Warga Keluhkan Kawasan Pancoran Buntu II Jadi Sarang Penyakit
Berikut klarifikasi lengkap Hotman Paris:
Klarifikasi Hotman Paris, Beredar video sebagai hasil rekaman suatu acara di satu televisi tentang pinjaman-pinjol (pinjaman online), Hotman dalam pinjol (acara) tersebut mengatakan bahwa'tidak membayar pinjaman-kredit macet bukan suatu tindak pidana dan tidak melaksanakan putusan perdata pengadilan yang menghukum untuk membayar utang bukan merupakan suatu perbuatan tindak pidana'.
Itu memang benar!
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Hotman-Paris-2.jpg)