Viral media Sosial

Viral Hotman Paris Sebut Tak Bayar Utang Tak Bisa Dipidana, Lucas : Kredit Macet Bisa Dipidana

Viral Pernyataan Hotman Paris Sebut Tak Bayar Utang Tak Bisa Dipidana, Lucas : Hutang harus dilunasi, pinjaman harus segera dikembalikan

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
zoom-inlihat foto Viral Hotman Paris Sebut Tak Bayar Utang Tak Bisa Dipidana, Lucas : Kredit Macet Bisa Dipidana
Istimewa
Pendiri Law Firm LUCAS, SH & PARTNERS, Lucas

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pernyataan pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea terkait tak bisa dipidananya seorang karena tak bayar utang menuai polemik di masyarakat.

Pasalnya, pernyataan yang diunggah lewat instagramnya @hotmanparisofficial; pada Rabu (16/2/2022) membuat masyarakat bingung.

Dalam kolom komentar postingannya, masyarakat menanyakan soal kredit macet ataupun mereka yang tak mampu membayar pinjaman.

“Berapa pun pinjamanmu, kalau tidak bayar, tidak ada sanksi pidana. Itu perdata,” kata Hotman dalam postingan Instagramnya pada Rabu (16/2/2022).

 

Terkait hal tersebut, Pendiri Law Firm LUCAS, SH & PARTNERS, Lucas angkat bicara.

Dikutip dari Antaranews.com, dirinya menegaskan utang dan pinjaman harus dapat dikembalikan dengan tepat waktu.

Terkecuali, dalam proses hutang dan pinjaman ada kesepakatan lain.

“Utang dan pinjaman harus segera dikembalikan dengan tepat waktu, terkecuali dalam proses utang dan pinjaman ada kesepakatan lain," jelasnya,” jelasnya pada Kamis (17/2/2022).

Baca juga: Tekan Lonjakan Kasus Covid-19, Ade Yasin Perketat PPKM Level 3-Alihkan Kegiatan Lewat Virtual

Baca juga: Puluhan Tahun Dikuasai Warga Pendatang, Lahan Pertamina di Pancoran Buntu Kini Jadi Lapak Pemulung

"Jangan sampai ada kesan utang tidak perlu dibayar karena debitur tidak dapat dipidanakan," tegasnya.

Lucas menilai pernyataan Hotman Paris yang menyebut kreditur tidak dapat melaporkan pidana terhadap debitur yang tidak dapat membayar utang tidak benar.

“Tidak benar karena dalam keadaan tertentu apabila pinjaman diberikan atas dasar adanya unsur penipuan (rangkaian kata-kata bohong) dan/atau adanya pemalsuan dan/atau penyimpangan, maka debitur tersebut dapat dilaporkan pidana,” jelasnya.

Ia mencontohkan, seperti permohonan pinjaman diajukan untuk kepentingan A, ternyata faktanya malah digunakan untuk kepentingan B.

Selanjutnya laporan keuangan yang diberikan adalah laporan keuangan palsu dan pembayaran hutang menggunakan cek kosong.

Apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen yang tidak benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar maka masalah ini masuk ke ranah pidana.

“Namun apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen-dokumen yang benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar utang karena murni masalah ekonomi, maka masalah ini masuk ke dalam ranah perdata,” jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved