Kriminalitas

Kuasa Hukum Edy Mulyadi Sampaikan Keberatan Soal Penahanan Kliennya, Polisi : Sudah Sesuai Prosedur

Kuasa Hukum Edy Mulyadi Sampaikan Keberatan Soal Penahanan Kliennya, Polisi : Sudah Sesuai Prosedur. Berikut penjelasannya

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Edy Mulyadi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (31/1/2022) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Herman selaku Kuasa Hukum Edy Mulyadi melontarkan keberatan soal penahanan kliennya.

Menurutnya, penahanan tersebut menyalahi prosedur.

Terkait hal tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo angkat bicara.

Dirinya memastikan penahanan Edy Mulyadi telah melalui mekanisme gelar perkara.

"Penyidik mengambil langkah-langkah seperti itu sudah melalui mekanisme gelar perkara," kata Dedi saat dikonfirmasi pada Selasa (1/2/2022).

Karena itu, kata Dedi, pihaknya juga membantah tudingan kuasa hukum yang menyatakan Polri menyalahi prosedur.

"Ini sudah sesuai prosedur yang diatur KUHAP," ucap Dedi.

Menyalahi Prosedur

Sebelumnya, tim kuasa hukum keberatan Edy Mulyadi ditahan, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Sebab, kata Herman Kadir, kuasa hukum Edy Mulyadi, kliennya belum diproses berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka.

"Pertama, kami keberatan dengan penahanan itu."

"Karena apa alasannya? Bang Edy itu belum di-BAP sebagai tersangka."

"Kan saya yang dampingi dari pagi sampai sore," kata Herman saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/2/2022).

Baca juga: Meski Covid-19 Varian Omicron Meningkat, Anies Minta Warga Ibu Kota Tetap Tenang

Baca juga: Berharap Dapat Angpau dari Warga Keturunan Tionghoa, Warga Serbu Vihara Hok Tek Tjeng Sin

Herman menjelaskan, penahanan seseorang harus melalui proses BAP sebagai tersangka terlebih dahulu.

"Jadi artinya, di dalam KUHAP juga kan sudah jelas untuk menetapkan orang tersangka kan harus di-BAP dulu sebagai tersangka."

"Baru bisa ditahan, kecuali kalau tangkap tangan," tutur Herman.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved