Kriminalitas
Kuasa Hukum Edy Mulyadi Sampaikan Keberatan Soal Penahanan Kliennya, Polisi : Sudah Sesuai Prosedur
Kuasa Hukum Edy Mulyadi Sampaikan Keberatan Soal Penahanan Kliennya, Polisi : Sudah Sesuai Prosedur. Berikut penjelasannya
Namun, kata Herman, kliennya langsung dikeluarkan surat penetapan penangkapan.
Padahal, katanya, saat itu Edy Mulyadi belum di-BAP sebagai tersangka.
"Kan tahu-tahu ada penetapan penangkapan."
"Surat penangkapan muncul keluar 24 jam kan?"
"Ketika mau BAP sebagai tersangka, kami keberatan, kami minta ditunda gitu loh."
"Kami minta ditunda, Hari Rabu."
"Nah, tahu-tahu pas mau bubar tadi ada perintah penahanan 20 hari," papar Herman.
Ditahan di Rutan Bareskrim
Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoaks, Senin (31/1/2022).
Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama enam jam oleh penyidik.
Penyidik pun melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka.
Baca juga: INI Sosok Ainun Najib, Jokowi Sampai Meminta NU Membujuknya Pulang dari Singapura
"Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara."
"Hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Edy Mulyadi langsung ditangkap oleh penyidik Polri.
Baca juga: Jokowi Minta PBNU Bujuk Ainun Najib Pulang, tapi Harus Bisa Menggaji Lebih Besar dari Singapura
Setelah itu, dia langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Senin (31/1/2022).
Ramadhan menjelaskan, Edy Mulyadi bakal ditahan selama 20 hari ke depan, untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Kemudian setelah diperiksa sebagai tersangka, dan langsung dari 16.30 WIB sampai 18.30 WIB, untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap Saudara EM, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," jelas Ramadhan.
Baca juga: 17 Temuan LPSK Soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Ada Dugaan Korban Tewas Tak Wajar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Edy-Mulyadi-2.jpg)