Kriminalitas

Ustaz Yusuf Mansur Kembali Terbelit Kasus, Nilai Gugatannya Mencapai Rp 98 Triliun

Ustaz Yusuf Mansur Kembali Terbelit Kasus, Angka Gugatannya Mencapai Rp 98 Triliun. Berikut Selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Ustaz Yusuf Mansur 

TRIBUNNEWDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Ustaz Yusuf Mansur kembali terbelit kasus.

Kali ini, dirinya digugat atas kasus wanprestasi dana investasi yang dilayangkan oleh Zaini Mustofa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL pada Selasa (11/1/2022) itu senilai Rp 98 Triliun.

Dalam gugatannya, Zaini menggugat PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, Jam'an Nurkhotib Mansyur alias Ustaz Yusuf Mansur, dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani.

Sementara itu, Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur'an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an turut menjadi tergugat.

Dalam gugatannya, Zaini meminta majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Selain itu, majelis hakim dimohon menyatakan tergugat pertama, kedua, ketiga, dan keempat ingkar janji (wanprestasi).

Kemudian, menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal di Jalan Ketapang No. 35, RT 001, RW. 03, Ketapang, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, milik tergugat atas nama Yusuf Mansur.

Baca juga: Ustad Yusuf Mansur Jalani Sidang Perdana Kasus Wanprestasi Dana dan Investasi Uang Patungan Usaha

Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Kembali Digugat Terkait Dugaan Penipuan Berkedok Investasi

Dan tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai Kantor Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani di Ruko Presh Market Blok FMR-6 No. 18, Jl. Boulevard Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor Jawa Barat, milik tergugat atas nama Baitul Mal.

Lalu, menghukum tergugat satu, dua, tiga, dan empat, secara tanggung renteng membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada penggugag seluruh sebesar Rp. 98.718.073.610.256 (Sembilan puluh delapan triliun tujuh ratus delapan belas milyar tujuh puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu dua ratus lima puluh enam Rupiah) dengan perincian, sebagai berikut:

1. Kerugian Materiil modal ditambah keuntungan seluruhnya sebesar Rp. 98.618.073.610.256 (Sembilanpuluh delapan triliun enamratus delapan belas milyar tujuhpuluh tiga juta enamratus sepuluh ribu duaratus limapuluh enam Rupiah);

2.Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000.000 (Seratus milyar Rupiah);

Lalu, menghukum tergugat I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta Rupiah) setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo;

Kemudian, menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo; Menghukum tergugat I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dan menyatakan putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved