Kasus Perdata

Ustad Yusuf Mansur Jalani Sidang Perdana Kasus Wanprestasi Dana dan Investasi Uang Patungan Usaha

Dua tergugat lainnya ialah PT Inext Arsindo sebagai tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga

Editor: Umar Widodo
Wartakotalive.com/nur ichsan
Ustaz Yusuf Mansur diwakili kuasa hukumnya mengikuti persidangan perdana kasus perdata Wanprestasi Dana dan Investasi Uang Patungan Usaha Hotel dan Apartemen Haji dan Umrah di PN Tangerang 

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TANGERANG - Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang menggelar sidang perdata perdana Ustad Yusuf Mansur, pada Kamis (6/1/2022). 

Ustad Yusuf Mansur digugat dalam kasus ingkar janji alias wanprestasi dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah. 

Dalam kasus tersebut, pihak tergugat bukan hanya Ustad Yusuf Mansur. Dua tergugat lainnya ialah PT Inext Arsindo sebagai tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga. 

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fathul Mujid, didampingi dua hakim anggota, yakni Arif Budi Cahyono dan Mahmuriadin. 

Dalam persidangan, majelis hakim memberi kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki alamat dari PT Inext Arsindo. 

Sebab, dalam pemberkasan yang diajukan oleh penggugat saat sidang, alamat PT Inext Arsindo yang tercantum terdapat kesalahan.

Sidang Perdana Yusuf Mansur
Suasana sidang perdana kasus perdata Wanprestasi Dana dan Investasi Uang Patungan Usaha Hotel dan Apartemen Haji dan Umrah yang melibatkan Ustad Yusuf Mansur, Kamis (6/1/2022) di PN Tangerang

"Majelis hakim memberi kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki alamat tergugat pertama. Karena alamat tergugat pertama tidak diketahui alamatnya," ujar humas PN Kota Tangerang, Arif Budi Cahyono, kepada awak media, Kamis (6/1/2022).

Ustad Yusuf Mansur yang menjadi tergugat kedua, diwakili oleh penasihat hukumnya, yakni Ariel Mochar, lantaran tidak hadir dalam persidangan tersebut. 

Sementara itu, 12 penggugat lainnya diwakili oleh penasihat hukum yang sama, yakni Ichwan Tony. 

Ichwan mengatakan, para kliennya menggugat Yusuf Mansur dan dua orang lainnya, karena para tergugat tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat. 

Padahal, hotel dan apartemen haji/umrah yang dibangun menggunakan dana investasi para penggugat sudah berwujud, yakni Hotel Siti di Kota Tangerang.

Oleh karena itu, para penggugat melayangkan gugatan perdata kasus wanprestasi, bukan melaporkan Yusuf Mansur cs atas tindak pidana penipuan. 

Baca juga: Digugat ke Pengadilan, Yusuf Mansur: Gimana Saya Jadi Penipu?

Baca juga: Curhat Dituduh Ngambil Duit Sedekah, Ustaz Yusuf Mansur: Saya Berbaik Sangka Kepada Allah

"Jadi untuk saat ini kami masuk ke jalur perdata karena wujudnya ada (Hotel Siti), kecuali wujudnya enggak ada," kata Ichwan, usai persidangan. 

"Karena karakteristik antara wanprestasi dengan unsur penipuan itu hampir sama. Kalau kita tidak bedah dan bedakan, itu enggak akan bisa. Karena ini memang wujudnya ada (Hotel Siti), ya kami (tempuh) jalur perdata," sambungnya. 

Ichwan menjelaskan, Ustaz Yusuf Mansur digugat melanggar Pasal 1365 Kitab undang-undang hukum Perdata (KUHper).

"Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut," pungkas Ichwan Tony menyebutkan bunyi pasal tersebut. (M28)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved