Kriminalitas

Ustaz Yusuf Mansur Kembali Terbelit Kasus, Nilai Gugatannya Mencapai Rp 98 Triliun

Ustaz Yusuf Mansur Kembali Terbelit Kasus, Angka Gugatannya Mencapai Rp 98 Triliun. Berikut Selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Ustaz Yusuf Mansur 

Diketahui, sidang perdana gugatan tersebut akan digelar PN Jaksel pada Selasa (15/1/2022) mendatang.

"Besok saya cek dulu ya (terkait gugatan penggugat Zaini terhadap tergugat Yusuf Mansur)," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno, saat dikonfirmasi, Kamis (13/1/2022).

Sebelumnya, Yusuf Mansur juga digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, terkait kasus wanprestasi dana investasi.

Sebanyak 12 orang mengajukan gugatan perdata karena Yusuf Mansur diduga ingkar janji alias wanprestasi dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.

Sidang perdana kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (6/1/2022) lalu.

Yusuf Mansur selaku tergugat II tidak hadir dalam sidang tersebut dan diwakili oleh penasihat hukumnya, yakni Ariel Mochar.

Sementara itu, 12 penggugat diwakili oleh penasihat hukum mereka, yaitu Ichwan Tony.

Ichwan mengatakan, para kliennya menggugat Yusuf Mansur cs karena para tergugat tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat.

Padahal, hotel dan apartemen haji/umrah yang dibangun menggunakan dana investasi para penggugat sudah berwujud, yakni Hotel Siti di Kota Tangerang.

Oleh karena itu, para penggugat melayangkan gugatan perdata kasus wanprestasi, bukan melaporkan Yusuf Mansur cs atas tindak pidana penipuan.

"Jadi untuk saat ini kami masuk ke jalur perdata karena wujudnya ada (Hotel Siti), kecuali wujudnya enggak ada," kata Ichwan seusai persidangan.

"Karena karakteristik antara wanprestasi dengan unsur penipuan itu hampir sama. Kalau kita tidak bedah dan bedakan, itu enggak akan bisa. Karena ini memang wujudnya ada (Hotel Siti), ya kami (tempuh) jalur perdata," tutur dia. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved